Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan skema insentif baru untuk pembelian motor listrik setelah subsidi langsung sebesar Rp 7 juta per unit kemungkinan besar tidak dilanjutkan tahun ini. Sebagai gantinya, insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sedang digodok.
Kabar ini mengemuka setelah adanya pertemuan antara Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Ketua Umum AISMOLI, Budi Setiyadi, mengisyaratkan bahwa subsidi langsung yang sebelumnya diharapkan dapat meringankan beban konsumen nampaknya sulit terealisasi. "Kemungkinan besar pemberian PPN DTP, karena subsidi yang Rp 7 juta/tahun bisa dikatakan sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Meski belum ada detail resmi mengenai skema PPN DTP ini, langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik di tengah keterbatasan anggaran. AISMOLI sendiri mengaku telah mengajukan skema subsidi serupa tahun lalu, namun memahami kondisi keuangan negara saat ini.
Implementasi PPN DTP diharapkan dapat menjadi solusi alternatif untuk menjaga harga motor listrik tetap kompetitif, terutama mengingat adanya rencana pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% untuk pembelian motor listrik baru mulai 1 Januari 2025.
Budi juga menekankan pentingnya pemerintah untuk segera mengumumkan aturan terkait insentif motor listrik tahun ini. Penundaan pengumuman dikhawatirkan akan membuat konsumen menahan diri untuk membeli motor listrik, sehingga menghambat pertumbuhan industri.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sebelumnya juga telah memberikan sinyal akan perubahan skema subsidi motor listrik ini. Kepastian mengenai skema insentif yang baru sangat dinantikan oleh para pelaku industri dan calon konsumen motor listrik di tanah air.