Jakarta – Ketidakpastian kelanjutan program subsidi motor listrik di tahun 2025 membuat pasar kendaraan ramah lingkungan ini lesu. Dealer-dealer motor listrik kini menghadapi masalah serius: stok menumpuk dan penjualan merosot tajam.

Kondisi ini diperparah oleh daya beli masyarakat yang sedang tidak terlalu tinggi. Masyarakat memilih menunda pembelian motor listrik, berharap pemerintah segera mengumumkan skema insentif yang jelas.

"Masyarakat menahan diri untuk membeli karena menunggu kepastian subsidi," ujar seorang pelaku industri motor listrik yang enggan disebutkan namanya, "Tanpa insentif, harga motor listrik terasa kurang kompetitif."

Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), memang telah memberikan sinyal akan kembali memberikan insentif untuk motor listrik. Namun, skema yang diusulkan kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya berupa subsidi langsung sebesar Rp 7 juta, tahun ini insentif kemungkinan akan diberikan melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

"Skema PPN DTP ini masih dalam tahap pembahasan intensif dengan kementerian terkait," jelas sumber internal Kemenperin. "Kami berharap skema ini bisa segera difinalisasi dan diumumkan agar pasar kembali bergairah."

Meski demikian, detail teknis mengenai skema PPN DTP ini belum diungkapkan secara detail. Hal ini menambah ketidakpastian di kalangan konsumen dan dealer. Sejumlah dealer bahkan terpaksa menawarkan diskon tambahan untuk menarik minat pembeli, meskipun hal ini menggerus margin keuntungan mereka.

Penting untuk dicatat, program subsidi motor listrik sebelumnya mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Persyaratan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Keberlanjutan program insentif motor listrik sangat krusial untuk mencapai target pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik dan mengurangi emisi karbon. Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian mengenai skema insentif yang akan berlaku di tahun 2025 agar pasar motor listrik kembali bergairah dan target-target lingkungan dapat tercapai. Keterlambatan pengambilan keputusan hanya akan memperburuk kondisi pasar dan menghambat perkembangan industri motor listrik di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini