Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap memasuki era baru dalam registrasi kendaraan bermotor dengan memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Inovasi ini dijadwalkan mulai diterapkan pada Maret 2025, diawali dengan fokus pada kendaraan roda empat atau mobil baru.

Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa BPKB elektronik ini akan membawa sejumlah kemudahan dan efisiensi dalam proses administrasi kendaraan. "BPKB elektronik ini akan berbentuk seperti e-paspor, dilengkapi dengan chip yang menyimpan data kendaraan secara lengkap," jelas Sumardji dalam sebuah rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB.

Perbedaan signifikan dengan BPKB konvensional terletak pada format dan kemudahan akses data. Ukuran yang lebih ringkas, menyerupai paspor, akan mempermudah penyimpanan. Selain itu, chip yang tersemat di dalamnya memungkinkan akses data kendaraan yang lebih cepat dan efisien. Bahkan, jika BPKB elektronik hilang, data dapat diakses dan dicetak ulang dengan mudah.

Penerapan BPKB elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam hal registrasi dan identifikasi kendaraan. Proses mutasi, perpanjangan blokir, dan aktivitas regident lainnya diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.

"Peningkatan kualitas pelayanan dari kita khususnya berkaitan dengan penyimpanan data yang lebih baik lagi. Dengan BPKB elektronik ini, aktivitas regident ranmor, seperti mutasi dan perpanjangan blokir, ke depan akan lebih mudah," imbuh Sumardji.

Korlantas Polri telah mendistribusikan material BPKB elektronik ke seluruh Polda sebagai persiapan implementasi. Inovasi ini diharapkan memberikan kepuasan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menandai langkah maju dalam modernisasi sistem registrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini