Ciawi – Kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 kembali menyoroti masalah klasik: truk over-dimension overload (ODOL). Sebuah truk pengangkut air galon, diduga mengalami rem blong, menabrak antrean kendaraan pada Rabu (5/2/2025) malam. Delapan orang tewas dan 11 lainnya luka-luka dalam insiden tragis ini.

Kecelakaan ini menambah daftar panjang tragedi yang disebabkan oleh truk ODOL. Praktik melanggar aturan ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.

Ahmad Safrudin, seorang pengamat transportasi, mengungkapkan keprihatinannya. "Ini bukan kejadian pertama, dan sayangnya, kemungkinan bukan yang terakhir jika penegakan hukum tidak tegas," ujarnya.

Menurut data yang ia kumpulkan, mayoritas truk pengangkut air galon melakukan pelanggaran ODOL. Beban berlebih ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat pengereman mendadak.

Lebih dari Sekadar Pelanggaran Lalu Lintas

Masalah ODOL jauh lebih kompleks daripada sekadar kelebihan muatan. Praktik ini membawa dampak domino yang merugikan banyak pihak.

  • Kerusakan Infrastruktur: Truk ODOL mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, membebani anggaran negara untuk perbaikan.
  • Pencemaran Lingkungan: Kendaraan ODOL cenderung boros bahan bakar dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih tinggi.
  • Potensi Pungli: Pemilik barang seringkali memanfaatkan kelebihan muatan untuk menekan biaya transportasi, yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar.
  • Keselamatan Terancam: Yang paling utama, ODOL meningkatkan risiko kecelakaan fatal yang merenggut nyawa.

Saatnya Tindakan Tegas

Kecelakaan di Tol Ciawi harus menjadi momentum untuk tindakan tegas. Penegakan hukum yang ketat dan berkelanjutan adalah kunci untuk memberantas praktik ODOL.

Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan di jalan-jalan utama, khususnya jalur-jalur yang sering dilalui truk pengangkut barang. Sanksi yang berat, termasuk pencabutan izin usaha, harus diterapkan bagi pelaku pelanggaran ODOL.

Selain itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem logistik dan distribusi barang. Insentif dan dukungan perlu diberikan kepada perusahaan yang patuh terhadap aturan, sementara yang melanggar harus ditindak tegas.

"Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama," kata Ahmad Safrudin. "Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama, dan praktik ODOL tidak bisa lagi ditoleransi."

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini