Parkir kendaraan, aktivitas sehari-hari yang tak terhindarkan, ternyata tak selalu dikenakan pajak. Meski Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir telah menggantikan istilah pajak parkir, penting untuk memahami pengecualian yang berlaku. Lantas, kapan parkir bebas dari pungutan pajak?
PBJT atas jasa parkir dikenakan pada konsumen yang menggunakan layanan parkir berbayar, baik di tempat parkir di luar badan jalan, layanan valet, maupun penitipan kendaraan. Namun, ada beberapa lokasi yang dikecualikan dari kewajiban ini.
Berikut adalah daftar lokasi parkir yang tidak dikenakan PBJT:
- Parkir yang Dikelola Langsung Pemerintah: Tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah atau instansi pemerintah lainnya, umumnya tidak dikenakan PBJT.
- Fasilitas Parkir Gratis untuk Karyawan: Parkir di area perkantoran yang disediakan gratis bagi karyawan perusahaan. Ini dianggap sebagai fasilitas internal, bukan layanan komersial.
- Parkir Kedutaan dan Perwakilan Asing: Berdasarkan prinsip timbal balik (resiprokal), parkir di kedutaan besar atau perwakilan negara asing dikecualikan dari pajak.
- Penitipan Kendaraan Skala Kecil: Penitipan kendaraan dengan kapasitas terbatas, yaitu maksimal 10 mobil atau 20 motor, tidak termasuk objek PBJT. Hal ini untuk melindungi usaha mikro kecil.
- Area Parkir Khusus Jual Beli Kendaraan: Tempat parkir yang secara spesifik digunakan untuk kegiatan jual beli kendaraan bermotor.
Perlu diingat, PBJT atas jasa parkir dikenakan sebesar 10% dari tarif parkir yang dibayarkan konsumen. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan masuk ke kas daerah dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai objek dan pengecualian PBJT, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola parkir kendaraan dan memahami hak serta kewajibannya sebagai konsumen. Jadi, pastikan kamu tahu apakah lokasi parkirmu termasuk yang bebas pajak, ya!