Jakarta, [Tanggal Sekarang] – Perseteruan merek dagang antara raksasa otomotif asal China, BYD, dengan sebuah perusahaan lokal di Indonesia, PT WNA, memasuki babak baru. Sengketa ini bermula dari penggunaan nama "Denza", yang merupakan sub-brand mobil premium ramah lingkungan milik BYD, namun ternyata telah didaftarkan terlebih dahulu oleh PT WNA di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

BYD, yang baru saja meluncurkan MPV mewah Denza D9 di pasar Indonesia, tetap menggunakan nama Denza meskipun sedang bersengketa di pengadilan. Langkah ini menunjukkan kepercayaan diri BYD terhadap mereknya, meskipun status hukumnya masih abu-abu.

PT WNA sendiri telah mendaftarkan merek Denza sejak 3 Juli 2023, dengan perlindungan merek yang berlaku hingga 3 Juli 2033. Merek ini didaftarkan untuk kategori komponen kendaraan bermotor. Sementara itu, BYD baru mendaftarkan merek Denza pada 8 Agustus 2024, dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif di PDKI.

Sengketa ini kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang terdaftar sejak 3 Januari 2025. BYD menggugat pembatalan pendaftaran merek Denza atas nama PT WNA, dengan dalih itikad tidak baik dan klaim bahwa Denza adalah merek terkenal yang telah digunakan secara global.

Pantauan di laman DJKI menunjukkan merek Denza yang didaftarkan PT WNA kini berstatus "Pengadilan," mengindikasikan bahwa sengketa ini sedang dalam proses hukum.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, Hermansyah Siregar, mengapresiasi langkah BYD yang menempuh jalur hukum. Menurutnya, hal ini menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan upaya untuk menjaga keadilan.

"Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing," ujar Hermansyah dalam keterangan tertulis. Ia juga menambahkan bahwa DJKI akan terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek untuk meminimalkan potensi sengketa di masa depan.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam dunia kekayaan intelektual di Indonesia. Di satu sisi, perusahaan global seperti BYD menghadapi tantangan dalam melindungi merek mereka di pasar baru. Di sisi lain, perusahaan lokal juga harus berhati-hati dalam mendaftarkan merek, terutama yang berpotensi menimbulkan sengketa. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan, terutama bagi para pelaku bisnis dan pemilik merek dagang di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini