Jakarta – Euforia mobil listrik di Indonesia kian membara, bukan hanya karena ramah lingkungan, tapi juga soal biaya kepemilikan yang lebih bersahabat. Salah satu daya tarik utamanya adalah pajak tahunan yang dikabarkan sangat murah, bahkan ada yang menyebut bebas pajak. Benarkah demikian?
Mari kita bedah lebih dalam. Sebenarnya, klaim "bebas pajak" tidak sepenuhnya tepat. Faktanya, pemilik mobil listrik memang dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023.
Lalu, mengapa ada yang membayar pajak tahunan? Nah, di sinilah letak perbedaannya. Pemilik mobil listrik tetap harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ini adalah sumbangan yang memang wajib dibayarkan setiap tahun oleh semua pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik.
Sebagai contoh, mari kita ambil kasus BYD M6, sebuah MPV listrik yang cukup populer. Berdasarkan penelusuran pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemilik BYD M6 keluaran 2024 untuk STNK 2025 hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu. Tidak ada biaya PKB Pokok yang dibebankan, karena memang nol rupiah.
Bukan hanya BYD M6, beberapa mobil listrik lain juga mengalami hal serupa. Biaya pajak tahunan yang harus dibayarkan umumnya hanya berkisar pada angka SWDKLLJ, tidak sampai Rp 150 ribu.
Perlu dicatat, pembebasan PKB dan BBNKB ini khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV). Kendaraan listrik hasil konversi, sayangnya, tidak termasuk dalam insentif ini. Jadi, jika Anda mengkonversi mobil konvensional menjadi listrik, Anda tetap akan dikenakan PKB dan BBNKB.
Lantas, Apa Artinya bagi Konsumen?
Kebijakan ini jelas memberikan angin segar bagi calon pembeli mobil listrik. Dengan biaya pajak tahunan yang jauh lebih rendah dibandingkan mobil konvensional, beban finansial kepemilikan mobil listrik menjadi lebih ringan.
Namun, jangan salah kaprah. Istilah "bebas pajak" tidak sepenuhnya tepat. Kita tetap harus membayar SWDKLLJ, meski jumlahnya tidak besar. Pemahaman yang benar tentang komponen pajak kendaraan listrik sangat penting agar kita tidak salah ekspektasi.
Kesimpulan
Mobil listrik memang punya keunggulan dari sisi pajak tahunan, yakni pembebasan PKB dan BBNKB. Namun, kewajiban membayar SWDKLLJ tetap ada. Dengan informasi yang tepat, kita bisa mengambil keputusan yang bijak dalam memilih kendaraan impian. Apakah Anda tertarik untuk beralih ke mobil listrik?