Jakarta – Bunyi klakson telolet yang kini kerap menghiasi jalanan, ternyata menyimpan bahaya yang tak main-main. Di balik euforia sesaat yang disukai anak-anak, tersembunyi risiko kecelakaan lalu lintas yang mengintai.

Fenomena klakson dengan suara nyaring ini, meskipun dianggap hiburan, justru berpotensi menjadi malapetaka. Standar suara klakson yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tampaknya tak cukup membendung maraknya penggunaan klakson telolet. Aturan ini menetapkan batas desibel minimal 83 db dan maksimal 118 db, namun implementasinya di lapangan masih lemah.

Pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto, mengungkapkan bahwa pemasangan klakson telolet dapat menjadi pemicu kecelakaan. "Klakson telolet dengan desibel yang sangat tinggi dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan pengguna jalan lain. Suaranya memekakkan telinga dan sangat mengganggu," ujarnya, Senin (2/2/2025). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan klakson telolet juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selain mengganggu konsentrasi, klakson telolet juga dapat berdampak pada sistem kendaraan. Klakson ini bekerja menggunakan sistem angin, yang juga berperan dalam pengereman. Penggunaan klakson telolet secara terus menerus dapat membuat sistem angin tidak optimal, berpotensi menyebabkan rem blong dan tidak berfungsi dengan baik.

Ironisnya, di tengah bahaya yang ditimbulkan, klakson telolet justru menjadi hiburan bagi anak-anak. Banyak anak yang bahkan berkerumun di pinggir jalan untuk meminta sopir bus membunyikan klakson telolet. Namun, kegembiraan sesaat ini tentu tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung. Beberapa kasus kecelakaan melibatkan anak-anak yang mengejar bus hanya untuk mendengar bunyi klakson telolet, bahkan tidak sedikit yang menjadi korban.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merekomendasikan agar kendaraan umum tidak memasang klakson telolet karena potensi bahayanya. Namun, imbauan tersebut seolah tak dihiraukan. Fenomena klakson telolet seakan menjadi "tradisi" yang sulit dihilangkan, terutama di kalangan bus umum.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk menertibkan penggunaan klakson telolet. Edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak, tentang bahaya klakson telolet juga menjadi kunci penting. Diperlukan kesadaran dari semua pihak untuk mengutamakan keselamatan di jalan raya, demi menghindari potensi kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

Euforia telolet memang menarik, tetapi keselamatan jauh lebih berharga. Saatnya mengakhiri hiburan sesaat yang membahayakan ini, demi mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini