Jakarta – Punya motor atau mobil yang dimodifikasi? Jangan lupa, perubahan pada kendaraan bukan cuma soal gaya, tapi juga berdampak pada data di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Banyak yang mungkin hanya tahu perubahan warna kendaraan saja yang perlu diurus, padahal ada beberapa kondisi lain yang mewajibkan pemilik melakukan update data.

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, STNK adalah bukti sah pengoperasian kendaraan yang memuat identitas pemilik, kendaraan, serta masa berlaku. Sementara BPKB, merupakan dokumen legitimasi kepemilikan kendaraan yang berlaku selama kendaraan belum dipindahtangankan. Singkatnya, data di kedua dokumen ini harus sinkron dengan kondisi kendaraan yang kita miliki.

Lantas, perubahan apa saja yang perlu dilaporkan dan diikuti dengan update data STNK dan BPKB? Ini daftarnya:

  • Perubahan Bentuk: Modifikasi ekstrem yang mengubah bentuk fisik kendaraan dari aslinya, wajib dilaporkan.
  • Perubahan Fungsi: Misal, kendaraan pribadi yang dialihfungsikan menjadi kendaraan niaga.
  • Perubahan Warna: Pengecatan ulang dengan warna yang berbeda dari yang tertera di STNK.
  • Perubahan Mesin: Penggantian mesin, terutama jika bukan mesin bawaan pabrik kendaraan.
  • Perubahan Mesin Bukan Baru Dari Kendaraan Lain: Jika mesin yang digunakan adalah bekas, namun bukan berasal dari kendaraan lain.
  • Perubahan NRKB: Perubahan nomor registrasi kendaraan bermotor.
  • Perubahan Nama: Perubahan nama pemilik (tanpa perubahan kepemilikan/alamat).
  • Perubahan Alamat: Pindah alamat pemilik dalam satu wilayah regident.
  • Pindah Alamat Keluar Wilayah Regident: Pindah domisili pemilik kendaraan ke luar wilayah regident yang tertera di STNK.
  • Perubahan Kepemilikan: Jual beli kendaraan bekas, peralihan kepemilikan karena warisan.
  • Perubahan Kepemilikan Kendaraan Bekas Badan: Perubahan kepemilikan kendaraan yang sebelumnya milik badan usaha atau instansi.

Syarat dan Prosedur

Mengurus perubahan data STNK dan BPKB memang membutuhkan beberapa dokumen dan prosedur. Jangan khawatir, ini dia gambaran umumnya:

  1. Isi Formulir Permohonan: Dapatkan dan isi formulir permohonan perubahan data.
  2. Lampirkan Identitas: Sertakan KTP asli dan fotokopi, atau surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan)
  3. Siapkan STNK: Lampirkan STNK asli.
  4. Rekomendasi Bengkel (Jika Perlu): Untuk perubahan mesin, diperlukan surat rekomendasi dari bengkel umum yang dilengkapi dengan TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
  5. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat.
  6. Bukti Pendaftaran BPKB: Sertakan tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pentingnya Mematuhi Aturan

Mengurus perubahan data STNK dan BPKB bukan hanya sekadar memenuhi aturan, tapi juga memastikan legalitas kendaraan dan menghindari masalah di kemudian hari. Data yang tidak sesuai bisa menyulitkan ketika ada pemeriksaan atau pengurusan klaim asuransi.

Jadi, jangan tunda lagi jika kendaraanmu mengalami salah satu perubahan di atas. Segera urus perubahannya agar data kendaraanmu tetap valid dan kamu pun berkendara dengan aman dan tenang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini