JAKARTA – Sistem tilang elektronik (ETLE) kini bergeser ke WhatsApp, meninggalkan cara lama yang mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan. Langkah ini diambil untuk meminimalisir kesalahan sasaran tilang, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Pesan tilang akan dikirimkan langsung ke nomor WhatsApp pribadi pelanggar, yang datanya diambil dari informasi yang tercantum saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ini termasuk saat pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, atau mutasi kendaraan. Dengan demikian, diharapkan notifikasi tilang lebih akurat dan tepat sasaran.
Namun, masalah mungkin muncul jika kendaraan sudah dijual dan pemilik baru belum melakukan perubahan data kepemilikan. Pemilik lama berpotensi menerima notifikasi tilang atas pelanggaran yang dilakukan pemilik baru.
Menanggapi potensi masalah ini, kepolisian memberikan solusi. Pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya wajib melakukan klarifikasi data. Klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan notifikasi tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang sah.
Dulu, klarifikasi harus dilakukan di Posko ETLE Subdit Gakkum Pancoran. Namun, kini prosesnya disederhanakan. Pemilik kendaraan bisa langsung melakukan klarifikasi saat membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat.
"Saat membayar pajak, sampaikan bahwa kendaraan sudah dijual. Petugas akan memverifikasi dan melakukan update data di loket ETLE yang ada di Samsat," ujar sumber dari kepolisian. Petugas akan mencocokkan data dengan bukti penjualan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama.
Dengan pembaruan mekanisme ini, diharapkan sistem tilang elektronik menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, pemilik kendaraan juga diimbau untuk selalu memperbarui data kendaraan mereka, terutama saat terjadi perpindahan kepemilikan. Hal ini akan membantu menghindari kesalahan sasaran tilang dan memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar.
Pembaruan sistem ini juga menjadi pengingat penting bagi pembeli kendaraan bekas untuk segera mengurus balik nama kepemilikan. Proses ini tidak hanya penting untuk menghindari tilang salah sasaran, tetapi juga untuk memastikan data kendaraan tercatat atas nama pemilik yang sah.