Jakarta – Masyarakat kembali diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial, terutama terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Baru-baru ini, muncul akun palsu yang mengklaim adanya program pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa biaya. Informasi ini jelas tidak benar dan menyesatkan.

Akun Instagram @berita_korlantaspolri, yang ternyata palsu, sempat memicu kebingungan dengan unggahan tentang pengurusan SIM gratis. Namun, hal ini langsung dibantah oleh akun resmi @NTMCLantasPolri yang menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi dari sumber terpercaya seperti media sosial Korlantas Polri untuk menghindari kesalahpahaman.

Syarat dan Prosedur Resmi Pembuatan SIM

Penting untuk diketahui bahwa pembuatan SIM tidaklah gratis. Ada serangkaian persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023. Berikut adalah rangkuman persyaratan tersebut:

  1. Persyaratan Administrasi:
    • Formulir pendaftaran (manual atau elektronik).
    • Fotokopi e-KTP.
    • Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan).
    • Perekaman biometri sidik jari.
    • Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
    • Bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
  2. Persyaratan Kesehatan:
    • Pemeriksaan kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
    • Surat keterangan dokter (berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan).

Biaya Resmi Pembuatan SIM Baru 2025

Biaya pembuatan SIM baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020. Berikut rincian biaya untuk penerbitan SIM B I dan B II:

  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Tes psikologi dan kesehatan kini dilaksanakan di luar Satpas, sesuai dengan ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.

Waspada dan Cek Kebenaran Informasi

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait pengurusan dokumen penting seperti SIM. Selalu lakukan verifikasi kebenaran informasi dari sumber resmi seperti akun media sosial Korlantas Polri atau kantor polisi terdekat. Jangan sampai tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Dengan kewaspadaan dan pemahaman yang baik, kita bisa terhindar dari hoaks dan penipuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini