BEKASI – Aksi arogan seorang pengemudi mobil low cost green car (LCGC) di Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Pengemudi tersebut nekat melawan arah dan bahkan melakukan kekerasan terhadap seorang kurir yang melaju di jalur yang benar. Peristiwa ini memicu kemarahan warganet dan kembali menyoroti masalah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.
Insiden bermula ketika mobil LCGC jenis Daihatsu Ayla tersebut melaju melawan arus di Jalan KH Mukhtar Tabrani, Bekasi Utara, pada Selasa (28/1) sore. Mobil tersebut berusaha menerobos jalur yang padat. Pada saat bersamaan, seorang kurir sepeda motor melaju di jalur yang seharusnya, menyebabkan kedua kendaraan berhadapan langsung.
Akibatnya, terjadi cekcok antara kedua pengemudi. Pengemudi Ayla yang merasa terhalang jalurnya, turun dari mobil dan melakukan kekerasan terhadap kurir tersebut. Warga sekitar lokasi berusaha melerai perkelahian itu. Kondisi ini sempat memicu kemacetan lalu lintas yang lebih parah.
Video kejadian tersebut diunggah ke media sosial dan langsung viral. Hingga saat ini, unggahan itu telah ditonton ratusan ribu kali dan dibanjiri komentar. Sebagian besar warganet mengecam tindakan pengemudi LCGC yang tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga melakukan kekerasan.
"Ini bukan sekadar masalah lawan arah, tapi juga soal kesadaran dan etika berkendara," ujar seorang warganet dalam komentarnya.
Menanggapi kejadian ini, pengamat keselamatan berkendara, Sony Susmana, mengatakan bahwa kebiasaan melawan arah adalah masalah klasik di Indonesia. Menurutnya, banyak pengemudi yang hanya memikirkan kecepatan dan mengabaikan keselamatan.
"Alasannya macam-macam, mulai dari merasa jalan sepi, merasa jarak dekat, atau alasan lainnya. Yang jelas, mereka tidak menghiraukan aturan dan potensi bahaya," kata Sony.
Sony menambahkan bahwa lebih baik tertib dan selamat daripada buru-buru dan celaka. "Keselamatan itu nomor satu. Jangan korbankan diri sendiri dan orang lain hanya demi mengejar waktu," tegasnya.
Penting untuk diingat bahwa melawan arah adalah pelanggaran lalu lintas yang ada sanksi hukumnya. Pasal 287 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ menegaskan, pengendara yang melawan arah bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih tertib dan beretika dalam berkendara. Jangan sampai ego dan keinginan untuk cepat sampai justru membahayakan diri sendiri dan orang lain. Mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.