Jakarta – Kabar gembira bagi Anda yang SIM-nya habis masa berlaku saat libur panjang! Dispensasi diberikan bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya kedaluwarsa pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. Anda tidak perlu repot-repot membuat SIM baru, cukup perpanjang saja.

Pemberian dispensasi ini menjadi angin segar, mengingat aturan normal mengharuskan pemilik SIM yang telat memperpanjang, meski satu hari saja, untuk membuat SIM baru dari awal. Namun, kali ini, kepolisian memberikan kelonggaran khusus.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Satpas Metro Jaya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal-tanggal tersebut, masih bisa melakukan perpanjangan. Waktu perpanjangan diberikan mulai tanggal 30 Januari hingga 3 Februari 2025. Artinya, Anda punya waktu cukup untuk mengurus perpanjangan SIM, tanpa perlu mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

Dispensasi Terbatas, Jangan Sampai Terlambat

Perlu diingat, dispensasi ini hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025. Jika masa berlaku SIM Anda habis di tanggal lain, maka aturan normal pembuatan SIM baru tetap berlaku. Jangan sampai kelewatan batas waktu yang telah ditentukan, ya!

Dasar Hukum Dispensasi: Keadaan Kahar

Mungkin Anda bertanya, mengapa ada dispensasi seperti ini? Jawabannya ada dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pasal 4 ayat 4 mengatur bahwa SIM yang habis masa berlakunya karena "keadaan kahar" dapat dikecualikan dari ketentuan pembuatan SIM baru.

Dalam konteks ini, libur panjang nasional termasuk dalam kategori "keadaan kahar", sehingga kepolisian memberikan kelonggaran kepada masyarakat. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah dan disetujui oleh Kakorlantas Polri.

Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu

Meski ada dispensasi, penting untuk diingat bahwa perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Aturan normal menyatakan, jika SIM kedaluwarsa, Anda harus membuat SIM baru dengan seluruh prosesnya, termasuk ujian teori dan praktik.

Dispensasi ini adalah pengecualian yang diberikan dalam situasi tertentu. Jadi, jangan sampai Anda terlena dan mengabaikan kewajiban memperpanjang SIM tepat waktu. Pastikan SIM Anda selalu aktif agar terhindar dari masalah hukum dan lebih aman saat berkendara.

Manfaatkan Kesempatan Ini!

Bagi Anda yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal 27-29 Januari 2025, segera manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda. Datangi Satpas terdekat sesuai waktu yang telah ditentukan, dan lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan. Dengan memperpanjang SIM, Anda tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga menjaga keamanan dan kenyamanan Anda saat berkendara. Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus SIM Anda!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini