JATINANGOR, SUMEDANG – Kecelakaan tragis kembali terjadi di kawasan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, menyisakan duka mendalam bagi para korban dan keluarga. Insiden yang viral di media sosial ini melibatkan sebuah mobil Hyundai Avega yang melaju tak terkendali hingga menabrak sejumlah pengguna jalan, Senin (27/1/2025). Akibatnya, seorang juru parkir meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara beberapa korban lainnya mengalami luka-luka, termasuk patah tulang.
Video detik-detik kecelakaan yang diunggah oleh akun @24jam.cctv memperlihatkan bagaimana mobil tersebut hilang kendali dan menghantam sejumlah pejalan kaki dan pengendara lain. Kondisi mobil pun ringsek parah akibat benturan keras. Saksi mata menyebutkan bahwa mobil melaju dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya menabrak korban.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya keselamatan berkendara dan bahaya dari kelalaian di jalan raya. Meski pengemudi mobil selamat, ia kini menghadapi ancaman serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi Pidana Menanti Pengemudi Lalai
Berdasarkan UU LLAJ, pengemudi yang terbukti lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka atau meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam kasus Jatinangor ini, pengemudi terancam Pasal 310 dan 311 UU LLAJ.
Pasal 310 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika korban hanya luka ringan, pengemudi terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp2 juta. Namun, jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia, ancaman hukuman meningkat menjadi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Tidak hanya itu, Pasal 311 UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal, pelaku dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp24 juta.
Tanggung Jawab dan Pemulihan Korban
Selain sanksi pidana, pengemudi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membantu pemulihan korban. Pasal 235 UU LLAJ mewajibkan pengemudi untuk membantu biaya pengobatan korban luka dan biaya pemakaman korban meninggal.
Lebih jauh, pengemudi juga terancam pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Pasal 89 dan 314 UU LLAJ. Pencabutan SIM dapat dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dan sebagai hukuman tambahan atas kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.
Peran Masyarakat dan Penegakan Hukum
Tragedi di Jatinangor ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan berhati-hati saat berkendara. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pengemudi yang lalai.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan tindakan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Dengan kewaspadaan, kesadaran hukum, dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tragedi serupa tidak lagi terulang dan jalan raya menjadi tempat yang aman bagi semua orang.