Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun sekali. Proses ini tak hanya sekadar membayar pajak, tetapi juga meliputi penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kelalaian dalam memperpanjang STNK bisa berakibat fatal, termasuk risiko tilang. Mari kita bedah tuntas mengenai syarat, biaya, dan prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan, agar Anda terhindar dari masalah hukum.

Kenapa Perpanjangan STNK 5 Tahunan Penting?

STNK dan TNKB memiliki masa berlaku lima tahun. Oleh karena itu, perpanjangan ini menjadi kewajiban berkala. Selain kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Anda juga sekaligus melakukan penggantian pelat nomor. Jika STNK Anda sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang, kendaraan Anda bisa ditilang. Aturan ini tegas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Sebelum menuju Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi sesuai data yang tertera di STNK.
  • Surat kuasa bermaterai, jika perpanjangan diwakilkan.
  • Kendaraan yang STNK-nya akan diperpanjang.

Rincian Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Tarif penerbitan STNK mobil: Rp 200.000
  • Tarif penerbitan TNKB motor: Rp 60.000
  • Tarif penerbitan TNKB mobil: Rp 100.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Nominal bervariasi tergantung jenis kendaraan.

Pastikan Anda membawa uang tunai atau menggunakan metode pembayaran lain yang diterima di Samsat.

Langkah-langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Proses perpanjangan STNK 5 tahunan memerlukan beberapa tahapan. Ikuti langkah-langkah berikut agar proses berjalan lancar:

  1. Datangi Samsat Terdekat: Pastikan Anda membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan Anda ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket yang tersedia.
  3. Verifikasi Cek Fisik: Petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik akan disahkan di loket.
  4. Pengambilan Formulir: Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
  5. Penyerahan Berkas: Serahkan semua berkas administrasi yang diperlukan untuk pengecekan. Anda akan mendapatkan nomor antrian layanan.
  6. Pembayaran Pajak: Tunggu panggilan dari petugas untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
  7. Pengambilan STNK: Setelah pembayaran, Anda akan menerima STNK baru.
  8. Pengambilan TNKB: Datang ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.

Pentingnya Cek Fisik Kendaraan

Proses cek fisik kendaraan bukan hanya soal mencocokkan nomor rangka dan mesin. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan lebih detail, meliputi:

  • Kelengkapan dan Fungsi Keselamatan: Pemeriksaan dimensi kendaraan, sabuk keselamatan, dan segitiga pengaman (untuk mobil).
  • Identitas Kendaraan: Memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik kendaraan.

Dengan pengecekan yang menyeluruh ini, keamanan dan legalitas kendaraan Anda benar-benar terjamin.

Jangan Tunda Perpanjangan STNK

Perpanjangan STNK 5 tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Dengan memahami persyaratan, biaya, dan prosedur yang berlaku, proses perpanjangan akan berjalan mudah dan lancar. Jangan tunda perpanjangan STNK Anda, demi keamanan dan kenyamanan berkendara, serta menghindari risiko tilang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini