Jakarta – Wacana motor gede (moge) diperbolehkan melintas di jalan tol kembali mencuat. Kali ini, usulan tersebut datang dari Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Andi Iwan Darmawan Aras, yang menyebut kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara. Namun, ide ini menuai pro dan kontra, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan aspek keselamatan.
Usulan ini dilontarkan dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (23/1/2025) kemarin. Andi berargumen bahwa dengan memperbolehkan moge masuk tol, pemerintah dapat memperoleh pemasukan tambahan dari tarif tol yang dibayarkan.
Menanggapi hal ini, Djoko Setijowarna, pengamat dari Unika Soegijapranata dan MTI Pusat, menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan pembangunan jalur khusus motor di jalan tol. Ia mengingatkan bahwa lalu lintas motor di jalan tol memiliki risiko kecelakaan yang lebih tinggi karena ketidakstabilan motor pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik dengan kendaraan roda empat.
"Pembangunan jalur khusus motor menjadi krusial jika wacana ini benar-benar diimplementasikan. Tanpa jalur khusus, potensi kecelakaan akan meningkat," jelas Djoko. Saat ini, hanya Jalan Tol Mandara di Bali dan sebagian Jalan Tol Surabaya-Madura yang memiliki jalur khusus motor.
Djoko menambahkan, opsi pembangunan jalur khusus di lahan baru yang bersebelahan dengan jalan tol yang sudah ada, seperti di ruas Tol Trans Sumatera, bisa menjadi solusi. Namun, hal ini akan memerlukan perhitungan kelayakan finansial dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Penting untuk dicatat, kewenangan pengaturan lalu lintas ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sementara penegakannya ada di Korlantas. Kementerian PUPR dan BPJT hanya bertugas menyediakan infrastruktur.
Lebih jauh, Djoko juga menyoroti jumlah moge yang tidak signifikan di Indonesia sehingga perlu dipertimbangkan aspek kelayakan investasi. "Jika semua jenis motor diperbolehkan masuk tol, memang berpotensi meningkatkan pendapatan, terutama tol dalam kota. Namun, ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan," tegasnya.
Usulan ini memicu diskusi tentang keseimbangan antara potensi pendapatan negara, keselamatan pengguna jalan, dan fungsi utama jalan tol. Dibutuhkan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, dengan mempertimbangkan semua aspek yang terkait. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengamat transportasi, komunitas pengguna jalan, dan BUJT, untuk merumuskan solusi terbaik.