Punya SIM yang mau mati? Jangan panik! Kini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin mudah dengan layanan online. Kabar baiknya lagi, kamu punya pilihan: SIM yang sudah diperpanjang bisa diantar ke rumah atau diambil sendiri di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Nah, kalau kamu pilih ambil sendiri, artinya kamu hemat biaya kirim!

Ya, fitur pengambilan SIM langsung di Satpas ini jadi opsi menarik bagi mereka yang ingin lebih cepat mendapatkan SIM baru dan menghindari biaya tambahan. Jadi, bagaimana caranya dan apa saja yang perlu disiapkan? Yuk, simak selengkapnya!

Dokumen Wajib Dibawa Saat Ambil SIM di Satpas

Bagi kamu yang memilih opsi ambil langsung, pastikan dokumen-dokumen ini sudah siap:

  • KTP Asli: Kartu Tanda Penduduk asli sebagai identitas diri.
  • SIM Lama: SIM yang masa berlakunya akan habis atau sudah habis.
  • Nomor Registrasi: Nomor ini akan kamu dapatkan setelah proses perpanjangan SIM online selesai.

Bisa Diwakilkan, Tapi Ada Syaratnya

Tidak bisa ambil sendiri? Jangan khawatir, pengambilan SIM bisa diwakilkan. Tapi, ada syarat tambahannya:

  • KTP Asli Penerima Kuasa: Identitas diri orang yang akan mengambil SIM.
  • Surat Kuasa Bermaterai Rp 10.000: Surat ini harus ditandatangani oleh pemilik SIM dan diberi materai.
  • SIM Lama Pemohon: SIM asli milik orang yang diwakili.

Kapan SIM Bisa Diambil?

"Pengambilan SIM bisa dilakukan ketika status perpanjangan sudah 80 persen dan kamu sudah menerima email informasi mengenai detail alamat Satpas," begitu keterangan dari akun resmi Digital Korlantas. Jadi, pastikan kamu selalu mengecek status perpanjangan dan emailmu ya.

Langkah Mudah Perpanjang SIM Online

Sebelum ambil SIM di Satpas, tentu kamu harus melakukan perpanjangan SIM online dulu. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone kamu.
  2. Siapkan Persyaratan:
    • KTP asli yang sudah di-scan
    • SIM asli yang akan diperpanjang
    • Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi (bisa didapatkan melalui aplikasi e-PPsi dan e-Rikkes).
    • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
  3. Verifikasi Data: Gunakan nomor HP dan email aktif untuk verifikasi.
  4. Lengkapi Profil: Isi data diri sesuai KTP, termasuk NIK, nama, dan alamat email.
  5. Verifikasi KTP: Ikuti proses verifikasi KTP di aplikasi.
  6. Tes Kesehatan dan Psikologi: Lakukan tes melalui aplikasi e-PPsi dan e-Rikkes.
  7. Masukkan Data Kendaraan dan Identitas: Isikan nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas.
  8. Pilih Jenis SIM dan Satpas: Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan Satpas penerbit.
  9. Lengkapi Data dan Unggah Dokumen: Ikuti petunjuk pengisian data dan unggah dokumen persyaratan.
  10. Bayar Biaya Perpanjangan: Lakukan pembayaran melalui transfer bank atau e-wallet.
  11. Ambil SIM di Satpas atau Kirim: Pilih opsi pengambilan SIM di Satpas atau pengiriman ke alamatmu.

Nah, itu dia informasi lengkap mengenai perpanjangan SIM online dan opsi pengambilan langsung di Satpas. Jadi, tunggu apa lagi? Segera perpanjang SIM kamu dan nikmati kemudahan layanan digital ini! Dengan memilih ambil sendiri, kamu bisa hemat biaya pengiriman dan lebih cepat memegang SIM baru di tangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini