Jakarta – Pengawalan terhadap pejabat negara menjadi pemandangan umum di jalan raya. Namun, siapa saja yang berhak mendapat fasilitas ini? Aturan jelas mengatur siapa saja pejabat yang berhak mendapatkan pengawalan dari kepolisian, berikut dengan personel yang ditugaskan. Namun, perlu diingat, pengawalan ini bukan berarti kebal hukum lalu lintas. Ada urutan prioritas di jalan yang tetap harus dipatuhi.
Siapa Saja Pejabat yang Berhak Dikawal?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017, pengawalan diberikan kepada pejabat-pejabat berikut:
- Pejabat negara Republik Indonesia
- Pejabat negara asing yang bertugas di Indonesia
- Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
- Istri/suami Presiden dan Wakil Presiden RI
- Kepala badan/lembaga/komisi
- Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI
- Pejabat lain atas persetujuan Kapolri
Lebih detail, pejabat negara yang dimaksud meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden RI
- Ketua dan Wakil Ketua MPR
- Ketua dan Wakil Ketua DPR dan DPD
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung
- Hakim Agung
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial
- Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- Menteri atau pejabat setingkat Menteri
- Gubernur dan wakil gubernur
- Bupati atau walikota
Setiap pejabat yang masuk dalam daftar tersebut, berhak mendapatkan dua personel sebagai ajudan, serta enam personel untuk pengamanan dan pengawalan.
Prioritas di Jalan, Bukan Berarti Kebal Hukum
Meski mendapat pengawalan, perlu diingat, tidak serta merta pejabat berhak melenggang bebas di jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur prioritas kendaraan di jalan. Ada tujuh jenis kendaraan yang harus didahulukan:
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu atas pertimbangan polisi.
Hal ini menggarisbawahi bahwa meski mendapat pengawalan, pejabat negara tetap harus mematuhi rambu dan aturan lalu lintas. Urutan prioritas ini dibuat untuk menjamin kelancaran dan keselamatan semua pengguna jalan, termasuk kendaraan darurat. Jadi, pengawalan bukan berarti hak istimewa untuk melanggar lalu lintas.
Oleh karena itu, pemahaman tentang siapa saja yang berhak dikawal dan urutan prioritas di jalan sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan berkeadilan. Bukan sekadar memberikan hak istimewa, pengawalan adalah bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi pejabatnya, namun juga dengan tetap memperhatikan hak pengguna jalan yang lain.