Jakarta – Era digitalisasi merambah hingga penegakan hukum lalu lintas. Jika dulu surat tilang datang via pos, kini notifikasi tilang bisa mampir langsung ke ponsel Anda melalui WhatsApp. Jangan anggap sepele, mengabaikan pesan tilang digital ini bisa berujung pada pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepolisian kini memanfaatkan sistem canggih bernama Cakra Presisi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara realtime. Data nomor telepon yang terdaftar saat pengurusan STNK menjadi kunci, sehingga notifikasi tilang dapat dikirimkan langsung ke WhatsApp pemilik kendaraan. Pesan ini berasal dari nomor resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu +6287817174000, disertai dengan email sebagai notifikasi tambahan.
Konsekuensi Mengabaikan Tilang Digital
Mengapa tilang digital ini penting untuk diperhatikan? Menurut informasi dari Korlantas Polri, jika surat konfirmasi tilang di WhatsApp tak segera diklarifikasi, pelat nomor kendaraan Anda bisa diblokir. Dampaknya tidak main-main, Anda akan kesulitan saat ingin mengurus STNK, baik untuk pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan.
Pemblokiran ini bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pelanggar lalu lintas bertanggung jawab atas perbuatannya dan membayar denda tilang yang telah ditetapkan. STNK akan otomatis bebas blokir setelah denda tersebut lunas dibayarkan. Ini adalah upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Langkah Cepat Mengatasi Tilang Digital
Menerima notifikasi tilang di WhatsApp memang bisa bikin panik, tapi jangan khawatir. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Verifikasi Data: Masukkan data diri yang diminta, termasuk nomor polisi kendaraan, nomor telepon, serta kode referensi yang tercantum dalam notifikasi tilang.
- Dapatkan Nomor BRIVA: Setelah verifikasi berhasil, sistem akan otomatis mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.
- Bayar Denda: Lakukan pembayaran melalui transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran kantor Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.
- Simpan Bukti: Setelah pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.
- Cek Status Kendaraan: Status kendaraan Anda akan diperbarui secara otomatis setelah pembayaran terkonfirmasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda tidak hanya terhindar dari pemblokiran STNK, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Jadi, jangan abaikan notifikasi tilang di WhatsApp, segera bertindak dan selesaikan kewajiban Anda.