BOGOR – Kecelakaan tragis kembali terjadi di jalan tol, kali ini menimpa pengendara sepeda motor di Tol Jagorawi Km 39,7B, Bogor Utara. Insiden yang terjadi pada Kamis (23/1/2025) ini menewaskan satu orang dan satu lainnya luka-luka, menjadi pengingat keras tentang bahaya dan pelanggaran aturan masuk tol bagi kendaraan roda dua.

Dua pengendara motor, IYR dan JSR, awalnya melaju dari arah Parung Banteng menuju Jakarta melalui Tol Bogor Selatan. Namun, entah bagaimana, motor yang mereka kendarai justru masuk ke jalur Tol Jagorawi. Diduga kuat, IYR, yang mengemudikan motor, mengalami kantuk hingga hilang kendali. Akibatnya, motor oleng ke lajur tiga tol, tepat saat sebuah mobil melintas dan melindas keduanya.

JSR, yang dibonceng, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah. Sedangkan IYR, sang pengemudi, mengalami luka-luka dan kini tengah menjalani perawatan.

Insiden ini kembali menyoroti betapa berbahayanya jalan tol bagi sepeda motor. Jalan tol, yang didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan bobot besar seperti mobil, bus, dan truk, sangat tidak aman bagi motor yang memiliki dimensi lebih kecil dan tidak dirancang untuk melaju di kecepatan tinggi. Momentum kendaraan besar di tol sangat tinggi, sehingga potensi kecelakaannya sangat fatal jika melibatkan sepeda motor.

"Kecepatan kendaraan di tol itu relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan juga tinggi, makanya risiko kecelakaannya meningkat," ujar pakar keselamatan berkendara, Jusri.

Masuknya motor ke jalan tol bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6, secara tegas menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja masuk jalan tol tanpa izin akan dikenakan pidana kurungan maksimal 14 hari atau denda hingga Rp 3 juta. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1, juga menyebutkan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu bagi pelanggar rambu lalu lintas, termasuk larangan masuk tol bagi sepeda motor.

Kecelakaan ini menjadi pengingat yang menyedihkan bagi semua pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, untuk tidak pernah mencoba melintasi jalan tol. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain. Pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai aturan jalan tol serta memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama, dan patuh pada aturan adalah langkah utama untuk menjaganya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini