Jakarta – BYD, raksasa otomotif asal China, tampaknya tak main-main dalam mempertahankan merek Denza sebagai sub-brand premium mereka di Indonesia. Meski ada perusahaan lokal yang lebih dulu mendaftarkan merek yang sama, BYD tetap bersikukuh menggunakan nama Denza, bahkan sampai menempuh jalur hukum.
Denza, yang baru saja diperkenalkan sebagai lini mobil listrik mewah BYD pada Rabu (22/1/2025), kini menjadi sorotan. Merek ini sebelumnya merupakan perusahaan patungan antara BYD dan Mercedes-Benz sejak 2010. Namun, per September 2024, BYD sepenuhnya menguasai Denza.
"Denza adalah representasi kemewahan dan kemutakhiran teknologi dari kendaraan energi baru," ujar Liu Xueliang, General Manager BYD Asia Pacific Auto Sales Division. Pernyataan ini menegaskan posisi Denza sebagai brand premium yang sangat penting bagi BYD.
Persoalan muncul ketika diketahui bahwa PT WNA telah mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023, jauh sebelum BYD secara resmi memperkenalkan merek tersebut di Indonesia. Pendaftaran PT WNA ini mencakup komponen kendaraan bermotor dan akan berlaku hingga 3 Juli 2033. Hal ini tertera dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham dengan nomor merek IDM001176306.
BYD merasa memiliki hak atas merek Denza, karena secara global merek ini sudah dikenal sejak 2012. "Denza sudah terdaftar secara global dari tahun 2012, jadi kita melakukan gugatan hukum terhadap pendaftaran oleh perusahaan non-industri yang menggunakan kategori yang sama," jelas Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia.
BYD kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini terdaftar sejak 3 Januari 2025 dan saat ini masih dalam proses persidangan. Status merek Denza yang didaftarkan PT WNA di DJKI pun berubah menjadi (TM) Pengadilan.
Sementara itu, BYD sendiri baru mengajukan merek Denza dengan nomor M0020241803820 pada 8 Agustus 2024, yang saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan substantif. Meski demikian, BYD tetap optimis dan percaya bahwa kebenaran akan berpihak pada mereka. "Kami percaya pasti hal yang terbaik nanti," kata Luther.
Langkah hukum yang ditempuh BYD menunjukkan keseriusan mereka untuk melindungi kekayaan intelektual dan menjaga citra Denza sebagai merek premium. Sengketa ini menjadi contoh betapa pentingnya perlindungan merek dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif. Masyarakat pun kini menanti hasil akhir dari sengketa merek Denza ini, yang akan menjadi preseden penting dalam dunia kekayaan intelektual di Indonesia. Apakah BYD akan memenangkan sengketa ini dan tetap menggunakan nama Denza, ataukah merek tersebut harus berganti nama? Persidangan akan menjadi penentu.