Jakarta – Era tilang manual di jalan raya akan segera berakhir. Polisi lalu lintas kini beralih ke sistem digital yang lebih canggih dan efisien. Langkah ini diambil untuk meminimalkan kontak langsung antara petugas dengan masyarakat, sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Peralihan ini menandai perubahan signifikan dalam cara polisi menindak pelanggaran lalu lintas. Jika sebelumnya petugas menghentikan pengendara di tempat dan mengeluarkan surat tilang, kini semua proses dilakukan secara elektronik. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran, dan bukti tersebut akan diproses secara digital.

Sistem yang sebelumnya mengandalkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan, kini digantikan dengan notifikasi via WhatsApp. Hal ini dilakukan karena proses pengiriman surat tilang membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar, serta dibatasi oleh anggaran yang ada.

"Interaksi langsung antara petugas dan masyarakat berpotensi menimbulkan persepsi negatif," ujar seorang pejabat kepolisian. "Dengan sistem baru ini, kita meminimalkan kontak langsung, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih bersih dan transparan," tambahnya.

Dengan sistem Cakra Presisi, pelanggar lalu lintas akan menerima notifikasi secara realtime melalui WhatsApp. Nomor pengirim notifikasi adalah 0878-1717-4000, yang merupakan nomor resmi e-TLE Ditlantas. Notifikasi tersebut akan berisi foto, lokasi, dan waktu kejadian pelanggaran, beserta nomor referensi.

Pelanggar kemudian diminta untuk melakukan konfirmasi di situs resmi yang disediakan, yaitu https://etle-korlantas.info/id/. Hal ini penting, bahkan jika pemilik kendaraan merasa tidak melakukan pelanggaran, untuk memastikan data yang tercatat akurat.

Penerapan sistem digital ini diharapkan dapat mengatasi beberapa kendala yang ada pada sistem tilang sebelumnya. Selain lebih efisien dari segi waktu dan biaya, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pelanggaran.

Meskipun sistem ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan sebelumnya, sistem tersebut belum sepenuhnya maksimal dalam menjangkau seluruh wilayah dan jenis pelanggaran. Dengan sistem notifikasi WhatsApp, diharapkan jangkauan penegakan hukum dapat diperluas, dan masyarakat akan lebih cepat menerima informasi terkait pelanggaran yang mereka lakukan.

Peralihan ke sistem digital ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas. Diharapkan, dengan sistem yang lebih modern dan transparan, kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas juga akan meningkat. Ini juga merupakan bukti bahwa kepolisian terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini