Jakarta – Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas selama libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Pembatasan berlaku untuk truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, dan kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan tol yang diprediksi meningkat signifikan selama periode libur.

"Pengaturan dan pembatasan ini dilakukan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama selama libur panjang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangannya.

Namun, tidak semua kendaraan angkutan barang terkena pembatasan ini. Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, air minum dalam kemasan, barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, uang, bantuan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok tetap diizinkan beroperasi. Kendaraan-kendaraan tersebut wajib melengkapi diri dengan surat muatan yang berisi detail barang, tujuan, dan identitas pemilik barang, serta ditempelkan di kaca depan. Untuk angkutan ekspor/impor, wajib dilengkapi stiker dari instansi berwenang.

Pembatasan operasional truk barang di jalan tol akan berlaku pada:

  1. Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.
  2. Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Yang berbeda dari pembatasan sebelumnya, pada libur panjang kali ini, kendaraan angkutan barang tidak dibatasi operasionalnya di jalan non-tol. Hal ini membuka peluang bagi pelaku usaha di sektor terkait untuk tetap menjalankan aktivitasnya tanpa terhambat pembatasan jalan.

"Hal ini kami lakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan meningkat selama periode libur panjang," tambah Yani.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari potensi kemacetan. Bagi pengusaha angkutan barang, diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi kendala selama periode libur panjang. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas selama berkendara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini