Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin masif diterapkan di berbagai wilayah. Tujuannya, tentu saja untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan menekan angka pelanggaran. Namun, tak sedikit pengendara yang masih bingung bagaimana cara mengurus tilang elektronik setelah menerima surat pemberitahuan. Jangan khawatir, artikel ini akan mengupas tuntas prosedur dan langkah-langkahnya.
ETLE bekerja dengan mengandalkan teknologi kamera CCTV canggih dan sensor induksi magnetik. Kamera-kamera ini ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran, seperti lampu lalu lintas dan bahkan dipasang pada kendaraan patroli polisi. Ketika sistem mendeteksi pelanggaran, bukti gambar atau video akan secara otomatis direkam.
Bagaimana Prosesnya?
Setelah pelanggaran terdeteksi, data akan dikirimkan ke pusat kontrol ETLE. Kemudian, petugas akan mengidentifikasi kendaraan yang melanggar menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI) untuk mencari data pemilik kendaraan. Selanjutnya, surat konfirmasi pelanggaran beserta bukti akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
Di sinilah langkah penting yang harus Anda lakukan. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi kepemilikan dan menginformasikan siapa yang mengemudikan kendaraan saat pelanggaran terjadi. Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs web yang telah disediakan atau dengan mengunjungi kantor polisi terdekat. Penting untuk diingat, Anda memiliki waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika kendaraan sudah berpindah tangan, segera laporkan hal tersebut.
Konfirmasi dan Pembayaran Denda
Setelah konfirmasi berhasil, petugas akan menerbitkan surat tilang beserta nominal denda yang harus dibayarkan. Pembayaran denda bisa dilakukan dengan mudah melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Pastikan Anda membayar denda sesuai waktu yang telah ditentukan agar tidak terjadi pemblokiran STNK.
Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE
Sistem ETLE tidak hanya mengawasi pelanggaran yang kasat mata, namun juga pelanggaran yang kerap kali diabaikan pengendara. Berikut beberapa jenis pelanggaran yang umum terdeteksi oleh sistem ETLE:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan (khusus kendaraan roda empat).
- Berboncengan lebih dari dua orang (khusus sepeda motor).
- Tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.
Jangan Abaikan E-Tilang!
Penting untuk diingat, jangan pernah mengabaikan surat tilang elektronik yang Anda terima. Kelalaian dalam merespons surat tilang atau tidak membayar denda akan berakibat pada pemblokiran sementara STNK. Hal ini tentu akan menyulitkan Anda di kemudian hari.
Sistem ETLE hadir bukan untuk mempersulit pengendara, melainkan untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban berlalu lintas. Dengan memahami proses dan langkah-langkahnya, Anda tidak perlu lagi panik ketika menerima surat tilang elektronik. Jadilah pengendara yang tertib dan taat aturan demi keselamatan bersama.