Jakarta – Persiapan peluncuran mobil listrik premium Denza di Indonesia pada 22 Januari 2025 mendatang dibayangi sengketa merek. BYD, pabrikan otomotif raksasa asal China, ternyata sedang menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan nama Denza. Sengketa ini mencuat seiring dengan rencana debut Denza di pasar otomotif tanah air.

Polemik berawal dari pendaftaran merek Denza oleh PT WNA pada 3 Juli 2023, dengan perlindungan merek yang berlaku hingga 3 Juli 2033. Merek dengan nomor IDM001176306 ini didaftarkan untuk kategori barang dan jasa yang berkaitan dengan komponen kendaraan bermotor. Fakta ini menjadi dasar gugatan yang diajukan oleh BYD.

BYD sendiri baru mengajukan pendaftaran merek Denza pada 8 Agustus 2024. Data di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa belum ada tanggal perlindungan merek yang tertera untuk permohonan BYD ini. Hal ini kontras dengan status merek Denza milik PT WNA yang kini berstatus "(TM) Pengadilan" di laman DJKI.

"BYD menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia, dan kami meyakini bahwa setiap perusahaan atau individu berhak membela hak kekayaan intelektualnya," ujar Luther, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, di Jakarta, Senin (20/1/2025). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa BYD serius dalam mempertahankan merek Denza yang dianggap sebagai merek terkenal secara global.

Gugatan BYD terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst., yang terdaftar sejak 3 Januari 2025 dan saat ini masih dalam proses persidangan. Dalam petitumnya, BYD meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan BYD sebagai pendaftar pertama dan pemilik sah merek Denza, serta menyatakan bahwa merek Denza milik BYD adalah merek terkenal.

Selain itu, BYD juga meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa merek Denza milik PT WNA memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Denza milik BYD, dan pendaftarannya dilandasi itikad tidak baik. BYD juga menuntut pembatalan pendaftaran merek Denza milik PT WNA, dan memerintahkan DJKI untuk mencoret merek tersebut dari daftar umum merek.

Sengketa ini menjadi sorotan mengingat debut Denza di Indonesia akan dilakukan dalam hitungan hari. Status merek Denza yang kini berstatus "Pengadilan" di DJKI mengindikasikan bahwa kasus ini masih bergulir. Publik menanti keputusan pengadilan terkait sengketa merek ini, yang akan berdampak pada langkah BYD dalam memasarkan mobil listrik premium Denza di Indonesia. Perkara ini juga menjadi preseden penting dalam perlindungan merek di era persaingan bisnis yang semakin ketat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini