Jakarta – Melawan arus lalu lintas, sebuah pelanggaran yang kerap dianggap remeh, ternyata menyimpan bahaya yang sangat serius. Bukan sekadar potensi kena tilang, tindakan ini bisa berujung pada kecelakaan fatal dan kemacetan parah, bahkan mengancam nyawa.

Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah dengan jelas mengatur mengenai pelanggaran ini. Namun, kesadaran sebagian pengguna jalan tampaknya masih minim, dan pelanggaran ini terus terjadi.

Kombes Pol Aris Syahbudin dari Korlantas Polri menjelaskan bahwa korban kecelakaan akibat melawan arus seringkali berasal dari usia produktif. Ini menunjukkan betapa besar dampak negatif pelanggaran ini terhadap masyarakat dan potensi kehilangan generasi penerus bangsa.

"Risiko yang timbul dari lawan arus bukan hanya kecelakaan tunggal, tapi juga sangat membahayakan pengguna jalan lain. Pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, hingga kaum difabel adalah kelompok yang sangat rentan menjadi korban," ungkap Aris.

Lebih dari sekadar masalah keselamatan, melawan arus juga memiliki konsekuensi hukum yang tak bisa dianggap enteng. Pelaku pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Bukan jumlah yang kecil, terutama jika harus dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan.

Pasal 287 UU LLAJ secara eksplisit mengatur sanksi ini, baik bagi pelanggaran rambu lalu lintas maupun alat pemberi isyarat lalu lintas. Ini menunjukkan bahwa hukum negara sudah sangat jelas mengatur dan mengantisipasi potensi bahaya dari pelanggaran lawan arus.

"Kami dari kepolisian selalu mengajak masyarakat untuk taat pada peraturan lalu lintas, kapanpun dan di manapun. Ini bukan hanya soal operasi atau razia, tapi soal keselamatan kita bersama," kata Aris.

Penting bagi kita semua untuk mengubah pola pikir. Melawan arus bukan sekadar cara pintas untuk cepat sampai tujuan, tapi sebuah tindakan yang berpotensi menabur bahaya. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan ketaatan pada peraturan adalah kunci untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib. Jangan sampai penyesalan datang terlambat. Ingat, patuh lalu lintas bukan sekadar aturan, tapi kebutuhan kita semua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini