Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memasuki babak baru. Selain harus melewati ujian praktik di area yang telah ditentukan, para pemohon SIM juga wajib menjalani ujian praktik langsung di jalan raya. Kebijakan ini, yang sebenarnya telah tertuang dalam peraturan sejak beberapa tahun lalu, kini mulai diimplementasikan secara nasional.
Ujian praktik di jalan raya ini merupakan bagian dari ujian praktik tahap kedua, atau yang dikenal dengan ujian praktik 2. Sementara itu, ujian praktik 1 tetap berlangsung di area lintasan yang telah disiapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan demikian, pemohon SIM harus membuktikan kemampuannya dalam berkendara di kondisi jalan yang sesungguhnya.
Pemberlakuan ujian praktik SIM di jalan raya ini ditegaskan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas para pengemudi, sehingga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Meskipun ujian praktik di jalan raya sudah berlaku secara nasional, beberapa Satpas diperbolehkan untuk menyiapkan lokasi atau ruas jalan khusus yang dirancang untuk ujian praktik 2. Fleksibilitas ini bertujuan untuk mengakomodasi kondisi dan ketersediaan infrastruktur di masing-masing daerah.
Aturan mengenai ujian praktik SIM di jalan raya ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa ujian praktik tidak hanya dilaksanakan di lapangan ujian, tetapi juga di ruas jalan tertentu.
Ujian praktik di jalan raya ini menjadi penting karena akan menguji kemampuan pemohon SIM dalam menghadapi berbagai situasi lalu lintas, seperti berinteraksi dengan pengguna jalan lain, membaca rambu lalu lintas, dan menjaga keselamatan diri sendiri serta orang lain.
Kebijakan baru ini berlaku untuk pemohon SIM baru, peningkatan golongan SIM, serta pemohon SIM yang dicabut karena putusan pengadilan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses pembuatan SIM menjadi lebih komprehensif dan menghasilkan pengemudi yang benar-benar kompeten dan bertanggung jawab.