Jakarta – Rencana pemberlakuan kewajiban asuransi Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor pada tahun 2025 mendatang memicu perdebatan. Di satu sisi, asuransi ini dianggap penting untuk melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Namun, di sisi lain, kebijakan ini dikhawatirkan akan menjadi beban baru bagi konsumen, terutama di tengah kondisi pasar otomotif yang sedang lesu.

Asuransi TPL sendiri merupakan jenis perlindungan yang menjamin ganti rugi atas kerusakan kendaraan atau cedera yang dialami pihak lain akibat kelalaian pemilik polis. Singkatnya, asuransi ini melindungi Anda dari tuntutan ganti rugi jika Anda menjadi penyebab kecelakaan. Berbeda dengan asuransi comprehensive atau Total Loss Only (TLO), TPL tidak mengcover kerusakan kendaraan Anda sendiri.

Pemberlakuan asuransi TPL ini disebut-sebut sebagai "berburu di kebun binatang" oleh kalangan industri otomotif. Istilah ini mengindikasikan bahwa target penerapan kewajiban ini sudah sangat jelas, yaitu para pemilik kendaraan bermotor, di saat mereka sudah dibebankan dengan pajak dan pungutan lainnya. Penambahan beban asuransi ini dikhawatirkan akan semakin memberatkan masyarakat.

Pasar otomotif sendiri saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan. Kenaikan pajak, pungutan opsen, serta perbandingan harga mobil dan pendapatan masyarakat yang kian menjauh membuat daya beli konsumen terus tergerus. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, yang juga berdampak pada penurunan daya beli di sektor otomotif.

"Harga mobil kita itu naiknya rata-rata 7,5 persen per tahun. Sementara income masyarakat kelas menengah tadi, naiknya di batasan inflasi 3 persen. Jadi (kondisinya) makin lama, kayak mulut buaya (jarak harga mobil dan pendapatan), nganga terus," ujar salah satu pengamat ekonomi, menggambarkan kondisi ketidakseimbangan antara harga mobil dan pendapatan masyarakat.

Ironisnya, pemahaman masyarakat mengenai kewajiban asuransi TPL ini masih sangat rendah. Survei terbaru menunjukkan bahwa mayoritas pemilik kendaraan bermotor, terutama kalangan menengah ke atas, belum memahami sepenuhnya apa itu asuransi TPL dan bagaimana manfaatnya. Padahal, kewajiban ini rencananya akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat tentang asuransi TPL menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Jangan sampai kewajiban ini justru menjadi beban tambahan yang tidak diinginkan, padahal seharusnya memberikan perlindungan bagi masyarakat. Pemerintah perlu melakukan upaya yang lebih masif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya asuransi TPL.

Penerapan kewajiban asuransi TPL memang memiliki tujuan mulia untuk melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat kecelakaan. Namun, perlu dipertimbangkan juga kondisi pasar otomotif yang sedang lesu, daya beli masyarakat yang menurun, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan ini. Pemerintah perlu mencari solusi yang tepat agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat dan justru memberikan manfaat yang optimal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini