Jakarta, [Tanggal Sekarang] – Peluncuran merek mobil listrik Denza di Indonesia yang dijadwalkan pada 22 Januari 2025 mendatang, ternyata dibayangi sengketa merek yang cukup signifikan. BYD Company Limited, raksasa otomotif asal Tiongkok yang kini sepenuhnya menguasai Denza, diketahui mengajukan gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek tersebut.
Denza, yang dulunya merupakan perusahaan patungan antara BYD dan Mercedes-Benz, kini menjadi aset penuh BYD sejak September 2024. Merek ini dipersiapkan untuk meramaikan pasar mobil listrik Indonesia. Namun, langkah BYD terganjal oleh pengajuan merek Denza yang telah dilakukan oleh PT WNA sejak 3 Juli 2023 dan mendapatkan perlindungan hingga 3 Juli 2033.
Berdasarkan penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, PT WNA telah lebih dahulu mendaftarkan merek Denza. Sementara BYD baru mengajukan pendaftaran pada 8 Agustus 2024. Kondisi ini yang kemudian memicu gugatan dari BYD ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang teregister sejak 3 Januari 2025.
BYD, melalui gugatannya, mengklaim Denza sebagai merek terkenal secara global dan merupakan pendaftar pertama yang sah. Mereka menuntut pembatalan merek Denza yang telah didaftarkan oleh PT WNA. Dalam petitumnya, BYD menegaskan bahwa merek PT WNA memiliki kesamaan substansial dengan merek Denza milik mereka dan diajukan dengan itikad tidak baik.
Adapun poin-poin petitum yang diajukan BYD antara lain:
- Mengabulkan seluruh gugatan.
- Menyatakan BYD sebagai pendaftar pertama dan pemilik sah merek Denza.
- Menyatakan merek Denza milik BYD sebagai merek terkenal.
- Menyatakan merek Denza milik PT WNA memiliki persamaan pokok dan/atau keseluruhan dengan merek terkenal milik BYD.
- Menyatakan merek Denza milik PT WNA diajukan dengan iktikad tidak baik.
- Membatalkan pendaftaran merek Denza atas nama PT WNA.
- Memerintahkan Turut Tergugat (kemungkinan Kemenkumham) untuk tunduk pada putusan.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek PT WNA dari Daftar Umum Merek.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga untuk menyampaikan salinan putusan ke Kemenkumham.
- Menghukum PT WNA untuk membayar biaya perkara.
Gugatan ini menjadi krusial mengingat Denza akan segera melakukan debutnya di Indonesia. Status persidangan saat ini masih berjalan, dengan kedua belah pihak membawa argumen masing-masing. Sengketa ini juga menimbulkan pertanyaan tentang prosedur pendaftaran merek dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, terutama bagi merek-merek yang sudah dikenal secara global.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BYD terkait gugatan ini. Namun, kasus ini memberikan gambaran bahwa persaingan di pasar mobil listrik Indonesia tidak hanya terjadi dalam hal produk dan teknologi, tetapi juga dalam hal perlindungan merek. Dampak dari sengketa merek ini tentunya akan menjadi perhatian publik dan dapat memengaruhi persepsi terhadap merek Denza di pasar Indonesia.