Punya kendaraan bermotor, artinya punya kewajiban untuk taat pajak. STNK, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, adalah bukti registrasi kendaraan yang punya masa berlaku lima tahun. Setiap tahun, pemilik kendaraan juga wajib melakukan pengesahan STNK dengan membayar pajak. Namun, apa jadinya jika kewajiban ini diabaikan?
Banyak yang mengira, jika STNK mati, data kendaraan akan tetap aman. Memang benar, jika STNK mati karena belum diperpanjang, data kendaraan Anda masih tercatat. Tapi, tunggu dulu! Jika Anda menunggak pajak setelah masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, bersiaplah data kendaraan Anda terancam dihapus secara permanen.
Konsekuensi dari penghapusan data ini tidak main-main. Kendaraan Anda akan dianggap tidak legal untuk digunakan di jalan. Data yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali. Artinya, kendaraan Anda akan "menghilang" dari catatan resmi negara.
Lantas, kapan data kendaraan bisa dihapus? Ternyata, pemerintah memberikan toleransi. Data kendaraan baru akan dihapus jika Anda menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung setelah masa berlaku STNK habis. Jika Anda baru menunggak satu tahun, data kendaraan masih aman.
Namun, jangan senang dulu. Tunggakan pajak satu tahun bisa menjadi pintu gerbang menuju penghapusan data kendaraan. Jika tahun berikutnya Anda masih mangkir dari kewajiban pajak, maka kendaraan Anda masuk daftar hitam penghapusan data.
Proses penghapusan data tidak terjadi secara tiba-tiba. Pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali ke alamat pemilik kendaraan. Jika ketiga surat konfirmasi tersebut diabaikan, maka data kendaraan Anda akan dihapus secara otomatis dari sistem.
Penting untuk diingat, kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum. Kendaraan yang pajaknya tidak dibayar secara terus-menerus dianggap sebagai potensi kerugian negara.
Jadi, jangan sampai lengah! Jika Anda mendapati STNK kendaraan Anda sudah mati dan menunggak pajak, segera lakukan perpanjangan dan bayar tunggakan pajak di Samsat terdekat. Jangan biarkan kendaraan Anda menjadi "hantu" di jalanan akibat data yang sudah dihapus permanen.