Sistem tilang elektronik (ETLE) terus berinovasi. Kini, pelanggar lalu lintas tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan. Konfirmasi tilang ETLE kini dikirimkan langsung melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, bahkan dalam hitungan menit setelah pelanggaran terjadi.
Pengembangan sistem digital ini memungkinkan pemilik kendaraan menerima notifikasi pelanggaran secara real-time. Bayangkan, hanya satu menit setelah Anda terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, notifikasi akan langsung muncul di ponsel Anda. Kabar ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian yang terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, terutama di bidang lalu lintas, dengan memanfaatkan teknologi.
Konfirmasi tilang akan dikirim melalui nomor WhatsApp resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu 0878-1717-4000. Pesan yang diterima akan berisi foto bukti pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, dan nomor referensi. Pemilik kendaraan kemudian diminta untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut melalui situs resmi yang telah disediakan.
Penting untuk dipahami, surat konfirmasi ini bukanlah surat tilang akhir. Ini adalah langkah awal dalam proses penindakan. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan identitas pengemudi saat pelanggaran terjadi. Ini dilakukan agar penindakan lebih tepat sasaran.
Jangan abaikan pesan konfirmasi ini. Jika tidak direspon, STNK kendaraan Anda berpotensi diblokir. Pemblokiran STNK akan menyulitkan proses perpanjangan hingga denda tilang dilunasi. Pemblokiran baru akan dicabut setelah denda dibayarkan.
Dengan sistem baru ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat. Pemantauan yang lebih cepat dan responsif, serta kemudahan akses informasi melalui WhatsApp, diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas. Jadi, selalu berhati-hati dan patuhi rambu lalu lintas, ya!