Pergantian kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya mobil bekas, kerap kali menjadi momok bagi sebagian orang karena prosesnya yang dianggap rumit dan berbiaya besar. Namun, kabar baiknya, per Januari 2025, ada perubahan signifikan terkait biaya balik nama mobil bekas. Pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, memberikan angin segar bagi pembeli mobil seken.
BBNKB Dihapus untuk Kendaraan Bekas, Apa Artinya?
Penghapusan BBNKB untuk mobil bekas ini bukan sekadar wacana. Kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, hanya berlaku untuk pembelian mobil baru.
Artinya, mulai 5 Januari 2025, Anda tidak perlu lagi membayar BBNKB saat mengurus balik nama mobil bekas. Kebijakan ini berlaku secara nasional, sehingga bukan hanya warga Jakarta saja yang bisa menikmati keringanan ini.
Biaya Balik Nama Mobil 2025: Apa Saja yang Perlu Dibayar?
Meskipun BBNKB dihapuskan, bukan berarti proses balik nama mobil menjadi sepenuhnya gratis. Ada beberapa biaya lain yang tetap harus Anda keluarkan, yaitu:
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini wajib dibayarkan dan besarnya adalah Rp 143.000 untuk mobil bukan angkutan umum. Jika ada tunggakan pajak sebelumnya, Anda juga akan dikenakan denda SWDKLLJ.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen: Besaran PKB dan opsen akan bervariasi tergantung pada jenis dan tahun kendaraan. Anda bisa mengecek perkiraan besaran PKB di lembar STNK. Denda PKB juga berlaku jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.
- Biaya Penerbitan STNK: Biaya ini adalah Rp 200.000 untuk mobil.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Biaya ini adalah Rp 100.000 untuk mobil.
- Biaya Penerbitan BPKB: Biaya ini adalah Rp 375.000 untuk mobil.
- Biaya Mutasi (Jika Kendaraan Berasal dari Luar Daerah): Jika mobil yang Anda beli berasal dari luar daerah, maka Anda perlu mengurus proses mutasi dengan biaya Rp 250.000.
Contoh Kasus: Pemahaman BBNKB
Agar lebih jelas, mari kita lihat contoh kasus. Seseorang membeli mobil baru pada tahun 2025, maka ia akan dikenakan BBNKB. Jika kemudian di tahun 2026 orang tersebut membeli mobil bekas, maka ia tidak dikenakan BBNKB. Lalu, di tahun 2027, ia kembali membeli mobil baru, maka ia akan dikenakan BBNKB lagi. Jadi, BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan.
Syarat-Syarat Balik Nama Mobil
Sebelum melakukan proses balik nama, ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan:
Balik Nama STNK:
- Kwitansi pembelian kendaraan dengan informasi lengkap (nomor rangka, mesin, warna, pelat nomor).
Balik Nama BPKB:
- STNK yang telah balik nama.
Jangan lupa, siapkan fotokopi semua berkas persyaratan. Proses balik nama STNK dilakukan di Samsat, sedangkan balik nama BPKB dilakukan di Polda setempat.
Kesimpulan
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas adalah kabar baik bagi masyarakat. Meskipun ada beberapa biaya lain yang tetap harus dibayarkan, secara keseluruhan proses balik nama mobil bekas akan menjadi lebih terjangkau. Pastikan Anda sudah menyiapkan semua persyaratan dan dana yang dibutuhkan agar proses balik nama berjalan lancar. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor, sehingga legalitas kepemilikan menjadi jelas dan terjamin.