Jakarta – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin ketat dengan penambahan tahapan ujian praktik di jalan raya. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dengan aturan baru ini, pemohon SIM tidak hanya diuji di lapangan praktik, tapi juga wajib menunjukkan kemampuan berkendara di jalan umum.

Ujian praktik SIM di jalan raya, atau yang disebut sebagai Ujian Praktik 2, sebenarnya bukan hal baru. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012, namun baru diimplementasikan secara efektif saat ini. Ujian praktik di lapangan (Ujian Praktik 1) tetap menjadi bagian dari proses, dan setelah dinyatakan lulus pada tahapan ini, pemohon SIM akan melanjutkan ke ujian di jalan raya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa aturan ini berlaku secara nasional. Artinya, semua Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia wajib menerapkan ujian praktik jalan raya ini. Beberapa Satpas bahkan telah mempersiapkan lokasi atau ruas jalan khusus untuk keperluan ujian ini.

Ujian praktik ini diberlakukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembuatan SIM baru, peningkatan golongan SIM, hingga pengajuan SIM kembali akibat pencabutan oleh pengadilan. Proses ujian bisa dilakukan secara manual maupun elektronik, sesuai dengan kesiapan masing-masing Satpas.

Dalam Pasal 18 ayat (3) Perpol No. 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa ujian praktik dilaksanakan di dua lokasi:

  • Lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain.
  • Ruas jalan tertentu.

Dengan adanya penambahan ujian praktik di jalan raya ini, diharapkan kemampuan berkendara masyarakat menjadi lebih teruji dan dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Ujian ini akan menguji kemampuan pemohon SIM dalam mengendalikan kendaraan di kondisi jalan yang sesungguhnya, termasuk kemampuan mematuhi rambu lalu lintas, berinteraksi dengan pengguna jalan lain, dan mengambil keputusan yang tepat saat berkendara.

Penerapan ujian praktik jalan raya ini tentu menjadi tantangan baru bagi para pemohon SIM. Namun, hal ini juga merupakan langkah maju untuk memastikan bahwa setiap pengemudi benar-benar kompeten dan bertanggung jawab di jalan raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini