Pemerintah terus menggeber upaya transisi menuju kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan angin segar bagi pabrikan mobil hybrid. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggodok insentif berupa pemotongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Namun, insentif ini tidak datang tanpa syarat.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, mengungkapkan bahwa usulan diskon PPnBM ini masih dalam tahap pembahasan. "Beberapa usulan terkait itu kami sudah sampaikan, dan sekarang dalam pembahasan. Ini terkait insentif PPnBM ditanggung pemerintah, PPnBM DTP yang akan diberikan untuk kendaraan hybrid," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Lebih lanjut, Setia menjelaskan bahwa insentif ini diusulkan berdasarkan Peraturan Kemenperin Nomor 36 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, tercantum syarat investasi yang harus dipenuhi pabrikan. Nilai investasi tambahan yang diwajibkan bervariasi, yaitu Rp 1 triliun untuk mild hybrid, Rp 2 triliun untuk full hybrid, dan Rp 3 triliun untuk plug-in hybrid. Investasi ini tidak termasuk pembelian tanah dan bangunan, dan wajib direalisasikan dalam kurun waktu lima tahun sejak ditetapkan.

Selain investasi, ada pula syarat terkait penggunaan komponen lokal. Hal ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk mendorong pengembangan industri otomotif dalam negeri. Sayangnya, detail mengenai tingkat kandungan lokal yang disyaratkan belum diumumkan.

Dari sisi spesifikasi teknis, mobil hybrid yang mendapat insentif harus memenuhi kriteria emisi karbon rendah dan konsumsi bahan bakar yang efisien. Untuk mobil hybrid bensin, kapasitas silinder maksimal adalah 4.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minimal 15,5 km/liter. Sementara untuk versi diesel, konsumsi bahan bakar minimal 17,5 km/liter.

Saat ini, tarif PPnBM mobil hybrid berkisar antara 15 hingga 20 persen dengan dasar pengenaan pajak yang berbeda. Setelah dihitung, pajak yang dibebankan pada mobil hybrid saat ini sekitar 6-8 persen. Dengan adanya insentif pemotongan 3 persen, diharapkan tarif PPnBM mobil hybrid akan turun menjadi 3-5 persen.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memprioritaskan kendaraan ramah lingkungan dalam masa transisi dari mobil berbahan bakar konvensional (ICE) menuju kendaraan listrik (EV). Dengan memberikan insentif pada mobil hybrid, pemerintah berharap masyarakat lebih tertarik untuk beralih ke kendaraan yang lebih hemat bahan bakar dan ramah lingkungan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri otomotif nasional. Dengan adanya kewajiban investasi, pabrikan akan terdorong untuk mengembangkan teknologi hybrid di dalam negeri, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri otomotif Indonesia. Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan yang ketat dari pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini