Jakarta – Awal tahun 2025, konsumen yang berencana membeli mobil baru mungkin harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan berpotensi mendongkrak harga kendaraan bermotor secara signifikan. Jika tidak ada penundaan lebih lanjut, harga mobil bisa melambung hingga 6% lebih tinggi dari harga saat ini.

Opsen pajak daerah ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak 2022, dan akan mulai berlaku efektif per 5 Januari 2025.

Opsen pajak pada dasarnya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuan utamanya adalah agar ketika masyarakat membayar pajak provinsi, bagian untuk kabupaten/kota langsung diterima oleh pemerintah daerah setempat.

Namun, implementasi opsen pajak ini memicu kekhawatiran di kalangan industri otomotif. Pasalnya, hitungan kasar menunjukkan bahwa opsen pajak dapat menambah beban pajak hingga 9%. Dengan kata lain, pajak mobil yang semula sekitar 49% dari harga jual, bisa melonjak.

"Begitu ada opsen, opsen itu kan 66% dari PKB, 66% dari BBNKB, kira-kira bisa bertambah sekitar 9%. Jadi 49% adalah pajak. Jadi kalau ini berlaku seluruhnya, harga mobil akan naik sekitar 6,2%," kata seorang pengamat otomotif dari LPEM UI, Riyanto.

Bayangkan, sebuah mobil yang saat ini dijual seharga Rp 200 juta, bisa naik menjadi Rp 212-213 juta. Kenaikan harga ini tentu menjadi pukulan telak bagi konsumen dan berpotensi menurunkan daya beli.

Untungnya, secercah harapan muncul. Pemerintah Daerah, khususnya di 25 provinsi, memberikan angin segar dengan menerbitkan relaksasi pajak. Relaksasi ini memungkinkan penundaan implementasi opsen pajak untuk sementara waktu. Langkah ini juga didukung oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang meminta para gubernur untuk memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Penundaan opsen pajak ini tentu disambut gembira oleh para pelaku industri otomotif, termasuk produsen mobil seperti Daihatsu. Mereka merasa lega karena kebijakan ini memberi waktu bernafas dan dapat membantu menjaga stabilitas penjualan di awal tahun 2025.

"Kita bersyukur ya, akhirnya pemerintah, terutama pemerintah di provinsi, bisa memahami industri, ada yang mem-postpone (menunda) pelaksanaan opsen, ada yang 3 bulan, ada yang 6 bulan, ada yang setahun ya. Dan hanya sedikit provinsi yang belum menurunkan kebijakannya," ujar Direktur Marketing and Planning & Communication Astra Daihatsu Motor (ADM) Sri Agung Handayani.

Meski begitu, ketidakpastian masih menyelimuti. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai berapa lama penundaan akan berlaku di masing-masing provinsi. Masyarakat yang berencana membeli mobil baru sebaiknya tetap waspada dan memantau perkembangan kebijakan opsen pajak ini. Sebab, kenaikan harga yang signifikan bisa saja terjadi jika tidak ada kebijakan lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini