Jakarta – Polemik potongan aplikasi yang mencekik para pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat. Asosiasi ojol Garda Indonesia mengeluhkan potongan hingga 30%, jauh di atas batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu 20%. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) justru mengaku tak berdaya untuk menindak aplikator dan mengalihkan tanggung jawab ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa Kemenhub hanya berwenang memberikan rekomendasi batasan potongan kepada Kominfo. Kebijakan selanjutnya, termasuk penindakan aplikator yang melanggar, sepenuhnya berada di tangan Kominfo.

"Kita hanya bisa memberikan rekomendasi ke Kominfo agar mereka memberikan teguran kepada aplikator. Kemenhub tidak punya wewenang langsung," ujar Budi. Pernyataan ini mengindikasikan adanya "lempar bola" tanggung jawab antar kementerian terkait isu yang telah lama menjadi keluhan para pengemudi ojol.

Kemenhub sendiri sebenarnya telah mengeluarkan aturan terkait batasan potongan aplikasi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022. Aturan tersebut secara jelas menetapkan bahwa potongan maksimal adalah 20%. Namun, faktanya, banyak aplikator yang menerapkan potongan di atas itu, bahkan hingga 30% atau lebih.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyayangkan minimnya tindakan dari regulator. "Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi," tegas Igun. Ia menambahkan bahwa kondisi ini membuat para pengemudi ojol harus bekerja lebih keras lagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Akibat potongan yang besar, rekan-rekan pengemudi ojol memforsir jam kerja dan waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras," kata Igun. Hal ini tentu mengkhawatirkan karena dapat berdampak buruk pada kesehatan dan keselamatan para pengemudi ojol.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa pemerintah, yang telah memiliki aturan yang jelas, seolah tak berdaya dalam menindak aplikator yang melanggar? Para pengemudi ojol pun kini harus berhadapan dengan dilema, di satu sisi mereka bergantung pada aplikasi untuk mencari nafkah, di sisi lain mereka harus berjuang keras akibat potongan yang memberatkan.

Para pengemudi ojol berharap pemerintah, dalam hal ini Kemenhub dan Kominfo, bisa segera duduk bersama dan mencari solusi konkret. Bukan hanya sekadar memberikan rekomendasi, tapi juga melakukan penindakan tegas agar aturan yang telah dibuat tidak hanya menjadi formalitas belaka. Persoalan ini bukan hanya tentang angka potongan, tapi juga tentang kesejahteraan dan keadilan bagi para pekerja informal yang menjadi tulang punggung sektor transportasi online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini