Kredit kendaraan, baik motor maupun mobil, telah menjadi opsi populer bagi banyak orang. Namun, di balik kemudahan ini, ada risiko yang perlu diwaspadai: penarikan kendaraan oleh pihak leasing jika terjadi tunggakan cicilan. Pertanyaannya, ke mana kendaraan ini dibawa setelah ditarik dan bagaimana cara agar bisa mendapatkannya kembali?
Penting untuk dipahami, kendaraan yang ditarik leasing tidak serta merta dibiarkan begitu saja. Kendaraan tersebut akan disimpan di tempat khusus dan selanjutnya akan melalui beberapa tahapan. Umumnya, ada dua opsi yang akan ditempuh pihak leasing terkait kendaraan tarikan ini.
Opsi Pertama: Lelang atau Jual Kembali
Kebanyakan kendaraan yang ditarik karena kredit macet akan disiapkan untuk dilelang atau dijual kembali sebagai unit bekas. Sebelum dijual, pihak leasing akan melakukan pengecekan kondisi kendaraan secara menyeluruh. Pengecekan ini sangat penting untuk menentukan harga jual. Kendaraan dengan kondisi prima tentu akan dihargai lebih tinggi. Sementara itu, jika ditemukan komponen yang perlu perbaikan, leasing akan melakukan servis terlebih dahulu.
Proses ini memastikan bahwa calon pembeli mendapatkan kendaraan bekas dengan kondisi yang jelas dan harga yang sesuai. Namun, penting untuk diingat, proses lelang atau penjualan kembali ini adalah jalan terakhir jika debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
Opsi Kedua: Penyitaan Sementara dengan Peluang Penebusan
Tidak semua kendaraan yang ditarik langsung masuk proses lelang. Ada kalanya, kendaraan hanya disita sementara. Opsi ini biasanya diberikan kepada debitur yang mengalami kesulitan finansial namun masih memiliki itikad baik untuk melunasi cicilan. Dengan catatan, opsi ini hanya bisa terjadi jika ada komunikasi dan kesepakatan antara debitur dengan pihak leasing.
Debitur yang mengalami kesulitan membayar cicilan disarankan untuk segera menghubungi pihak leasing dan menjelaskan situasinya dengan jujur. Pihak leasing umumnya akan memberikan toleransi jika debitur mampu memberikan alasan yang masuk akal, misalnya mengalami musibah atau kondisi darurat lainnya. Dengan adanya komunikasi, diharapkan ada solusi yang bisa ditempuh dan kendaraan bisa ditebus kembali.
Cara Menebus Kendaraan yang Ditarik Leasing
Jika kendaraan Anda telah ditarik, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menebusnya kembali:
-
Siapkan Surat Tanda Penarikan: Saat kendaraan ditarik, pihak leasing seharusnya memberikan surat tanda penarikan. Simpan surat ini baik-baik karena akan diperlukan saat proses penebusan.
-
Lengkapi Dokumen: Pastikan Anda memiliki dokumen lengkap seperti STNK dan KTP yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.
-
Lunasi Tunggakan: Hubungi pihak leasing untuk mengetahui jumlah tunggakan cicilan beserta biaya-biaya lain yang harus dibayar.
-
Administrasi dan Pengecekan: Setelah semua proses administrasi selesai, kendaraan akan diserahkan kembali kepada Anda. Lakukan pengecekan kondisi kendaraan, pastikan semua komponen lengkap dan berfungsi dengan baik.
Penting untuk diingat, penarikan kendaraan adalah tahapan terakhir. Seharusnya, sebelum sampai pada tahap ini, Anda sudah menjalin komunikasi dengan pihak leasing. Dengan komunikasi yang baik, Anda bisa mendapatkan solusi terbaik dan menghindari kerugian yang lebih besar.
Oleh karena itu, bagi Anda yang membeli kendaraan secara kredit, pastikan untuk selalu membayar cicilan tepat waktu. Jika terjadi kendala, jangan ragu untuk berkomunikasi dengan pihak leasing. Dengan demikian, Anda bisa terhindar dari risiko penarikan kendaraan dan menjaga hubungan baik dengan lembaga pembiayaan.