Jakarta – Kabar tak mengenakkan bagi para peminat SUV kompak Mitsubishi XForce. Mulai 1 Februari 2025 mendatang, harga mobil ini dipastikan bakal terkerek naik. Hal ini bukan tanpa sebab, melainkan imbas dari kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan penerapan opsen pajak.

Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Director of Sales & Marketing Division PT MMKSI, Yoshio Igarashi, pada Senin (13/1/2025) di Jakarta. "XForce termasuk dalam kategori kendaraan yang terkena dampak PPN 12% dan opsen. Sehingga, kami berencana melakukan penyesuaian harga mulai 1 Februari, untuk seluruh model XForce," jelasnya.

Saat ini, Mitsubishi XForce dipasarkan dalam tiga varian dengan harga yang berbeda. Tipe Exceed CVT dibanderol Rp 381.900.000, tipe Ultimate CVT Rp 414.900.000, dan varian tertinggi Ultimate DS seharga Rp 422.900.000. Sayangnya, pihak Mitsubishi belum memberikan rincian mengenai besaran kenaikan harga yang akan berlaku bulan depan.

Kenaikan harga ini bukan tanpa alasan. Pemerintah telah mengumumkan bahwa PPN sebesar 12% mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, dan ini berdampak pada berbagai barang dan jasa, termasuk kendaraan bermotor mewah yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga telah menegaskan bahwa barang dan jasa yang terkena PPN 12% sangat terbatas, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPnBM.

Berdasarkan aturan tersebut, hampir seluruh model mobil, termasuk Low Cost Green Car (LCGC), akan dikenakan PPnBM. Besaran PPnBM yang dikenakan akan bervariasi, tergantung pada emisi yang dihasilkan oleh masing-masing kendaraan.

Tak hanya PPN 12%, kenaikan harga mobil baru di tahun 2025 juga dipicu oleh hadirnya opsen pajak. Kebijakan ini telah efektif berlaku sejak 5 Januari 2025, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dengan adanya opsen pajak ini, pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara pemerintah kabupaten/kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kombinasi antara kenaikan PPN 12% dan opsen pajak ini dipastikan akan memberikan dampak signifikan pada harga jual mobil baru, termasuk Mitsubishi XForce. Konsumen yang berencana membeli XForce dalam waktu dekat perlu bersiap-siap menghadapi kenaikan harga yang cukup signifikan. Pilihan menunda pembelian atau mempercepat transaksi sebelum 1 Februari 2025 bisa menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini