Kasus arogansi patwal beberapa waktu lalu, yang melibatkan kendaraan dengan pelat khusus, kembali membuka diskusi tentang siapa saja yang berhak mendapat prioritas di jalan. Perlu dipahami, prioritas di jalan bukan berarti kebebasan mutlak, melainkan hak yang diatur undang-undang dengan tujuan mulia: menyelamatkan nyawa dan menjaga kelancaran urusan negara.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur siapa saja yang berhak didahulukan saat melintas di jalan raya. Pasal 134 UU tersebut menyebutkan tujuh kategori kendaraan yang memiliki hak utama, yaitu:
-
Mobil Pemadam Kebakaran: Saat sirine meraung dan lampu menyala, mereka sedang berpacu dengan waktu menyelamatkan nyawa dan harta benda dari kobaran api. Tak boleh ada yang menghalangi lajunya.
-
Ambulans: Membawa pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera, setiap detik sangat berharga bagi mereka.
-
Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Lalu Lintas: Mereka datang untuk memberikan bantuan pertama di lokasi kecelakaan, menyelamatkan korban yang mungkin terluka parah.
-
Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara: Mereka adalah simbol negara, membawa pejabat penting yang sedang menjalankan tugas kenegaraan.
-
Kendaraan Tamu Negara: Membawa pimpinan negara asing atau lembaga internasional yang sedang berkunjung, merepresentasikan martabat bangsa.
-
Iring-iringan Pengantar Jenazah: Prosesi terakhir, mengantarkan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir dengan penuh penghormatan.
-
Konvoi dan Kendaraan Kepentingan Khusus: Ini adalah kategori yang luas, mencakup kendaraan untuk penanganan ancaman bom, huru-hara, bencana alam, hingga kendaraan yang membawa pasukan dalam situasi darurat. Kepentingan khusus ini diputuskan oleh petugas kepolisian berdasarkan kebutuhan dan urgensi.
Bukan Sekadar Prioritas, Tapi Juga Pengawalan Polisi
Prioritas di jalan ini bukan berarti kendaraan-kendaraan tersebut bebas melaju sesuka hati. Justru sebaliknya, pasal 135 ayat 1 UU yang sama mewajibkan pengawalan polisi untuk semua kendaraan yang masuk dalam tujuh kategori di atas. Polisi bertugas mengawal dengan menyalakan lampu merah atau biru, membunyikan sirene, serta memastikan jalan yang dilalui aman dan lancar.
Bukan hanya itu, pasal 135 ayat 2 juga menegaskan, jika polisi melihat ada kendaraan yang masuk dalam kategori prioritas, mereka wajib melakukan pengamanan, bahkan jika kendaraan tersebut tidak meminta. Ini adalah bukti bahwa hak utama di jalan bukan sekadar hak untuk melintas, melainkan sebuah tanggung jawab besar yang melibatkan pengamanan dari aparat kepolisian.
Lebih jauh lagi, pasal 135 ayat 3 memberikan pengecualian untuk rambu lalu lintas bagi kendaraan prioritas ini. Artinya, lampu merah, marka jalan, atau rambu lainnya tidak berlaku untuk kendaraan yang sedang dikawal oleh polisi.
Pentingnya Pemahaman Bersama
Kasus patwal arogansi menjadi pengingat bahwa hak utama di jalan bukan privilege untuk bersikap sewenang-wenang. Aturan dibuat untuk memastikan kelancaran dan keamanan bersama, bukan untuk mengistimewakan segelintir pihak. Penting bagi kita semua sebagai pengguna jalan untuk memahami aturan ini, menghormati kendaraan prioritas, dan memberikan jalan dengan tertib saat mereka melintas. Dengan begitu, kita ikut serta menjaga ketertiban dan menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya.