Jakarta – Kasus pengawalan mobil pelat RI 36 yang viral di media sosial, meski diklaim kosong, memunculkan pertanyaan soal prosedur dan urgensi pengawalan kendaraan pejabat. Polisi menegaskan bahwa pengawalan tetap dilakukan meskipun pejabat tidak berada di dalam kendaraan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa pengawalan kendaraan, termasuk yang kosong, merupakan bagian dari prosedur yang tertuang dalam aturan Kakorlantas Polri Nomor 2 Tahun 2018. "Bahwasannya untuk pengawalan itu ada pengawalan yang memang rangkaian yang berisi objek ataupun rangkaian kosong," kata Argo dalam keterangannya.

Pengawalan, lanjut Argo, dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi tertentu. "Ya tentunya untuk pengawalan sendiri itu adalah meminta prioritas jalur dan tentunya dilaksanakan dalam kondisi tertentu, melihat situasi dan kondisi tertentu," jelasnya. Ia mencontohkan, pengawalan bisa dilakukan saat terjadi kemacetan dan ada urgensi untuk mencapai lokasi dengan cepat.

Kontroversi muncul setelah video viral memperlihatkan pengawalan mobil pelat RI 36 dengan gaya arogan. Raffi Ahmad, pemilik mobil tersebut, mengklaim saat kejadian tidak berada di dalam kendaraan. Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut sedang dalam perjalanan untuk menjemputnya menuju agenda rapat.

Terkait gestur arogan patwal dalam video, Argo menjelaskan bahwa petugas, Brigadir DK, saat itu sedang berupaya menepikan kendaraan yang berhenti dan menyebabkan kemacetan. "Setelah kita tanyakan atau klarifikasi terhadap petugas saat itu yang bersangkutan berusaha memajukan kendaraan yang berhenti dan membuat kemacetan itu, namun memang gestur yang dilihat seolah-olah seperti bersikap arogan," tuturnya. Argo kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi dan situasi saat itu.

Penjelasan polisi ini memberikan gambaran mengenai prosedur pengawalan kendaraan, termasuk kendaraan pejabat yang sedang kosong. Meski demikian, kasus ini tetap memicu perdebatan di publik tentang urgensi dan cara pengawalan yang tepat, serta pentingnya menjaga citra kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Publik juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengawalan, agar tidak menimbulkan kesan arogan dan merugikan pengguna jalan lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini