[Kota, Tanggal] – Kabar gembira bagi pembeli mobil atau motor bekas. Biaya balik nama kendaraan kini telah dihapuskan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera membaliknamakan kendaraan yang dibelinya. Namun, ada hal penting yang perlu diingat. Jangan sampai lalai membayar pajak kendaraan karena data kendaraan bisa dihapus jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas ini menjadi angin segar. Selama ini, biaya balik nama sering menjadi kendala bagi pembeli kendaraan bekas. Alhasil, banyak yang enggan melakukan balik nama dan lebih memilih menunggu program pemutihan pajak. Padahal, pemutihan pajak tidak selalu ada dan jadwalnya pun tidak menentu.

"Dulu, banyak yang menunda balik nama karena biaya BBN (Bea Balik Nama) mahal. Mereka menunggu pemutihan. Padahal, kalau STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan bisa dihapus," ujar seorang pengamat kebijakan transportasi.

Penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2. Pasal ini menjelaskan bahwa data kendaraan dapat dihapus jika pemilik tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis (total 7 tahun). Kendaraan yang datanya telah dihapus, tidak dapat didaftarkan kembali. Artinya, kendaraan tersebut menjadi ilegal.

Meski biaya balik nama dihapuskan, perlu diingat bahwa ada biaya lain yang tetap harus dibayarkan saat melakukan proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Selain itu, pajak progresif juga masih berlaku. Pajak progresif ini adalah tarif pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang. Misalnya, di Jakarta, tarif pajak progresif berlaku untuk lima tingkatan dengan persentase yang berbeda-beda untuk setiap kepemilikan kendaraan.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap tertib membayar pajak kendaraan. Jangan sampai terlambat memperpanjang STNK dan membayar pajak. Jangan sampai menunggu pemutihan yang belum tentu ada. Penghapusan biaya balik nama ini justru harus menjadi motivasi bagi masyarakat untuk segera membaliknamakan kendaraan dan membayar pajak secara rutin. Dengan demikian, data kendaraan menjadi akurat dan pemilik kendaraan pun terhindar dari masalah hukum.

Pemerintah daerah diharapkan juga dapat terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib membayar pajak kendaraan dan dampak dari penghapusan data kendaraan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini