Jakarta – Kesadaran pemilik kendaraan di Indonesia untuk membayar pajak masih menjadi pekerjaan rumah besar. Data terbaru menunjukkan, dari total puluhan juta kendaraan yang terdaftar, hanya sekitar separuh yang taat membayar pajak. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak kepolisian yang terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan kekhawatiran atas rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. "Ada mobil dan sepeda motor mungkin 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50%. Jadi Anda bisa bayangkan kepatuhan kita itu sangat rendah," ujarnya.
Data Korlantas Polri per November 2024 mengamini pernyataan tersebut. Dari 165 juta kendaraan, hanya 69 juta pemilik yang melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan. Artinya, lebih dari separuh pemilik kendaraan belum menunaikan kewajiban pajaknya.
Namun, ada sedikit angin segar. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyebutkan ada peningkatan meski belum signifikan. "Tingkat kepatuhan masyarakat semakin lama semakin meningkat. Saat ini sudah lebih dari 50%, padahal sebelumnya hanya sekitar 40%," terangnya. Ia berharap tren positif ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.
Untuk menggenjot penerimaan pajak dan memvalidasi data kendaraan, Tim Pembina Samsat mengambil langkah pendekatan yang lebih personal. Mereka akan mendatangi rumah-rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Tujuan utamanya adalah mengingatkan kewajiban pajak sekaligus memastikan validitas data kendaraan bermotor.
"Pendekatan soft power, kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak," jelas Aan.
Namun, jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, Korlantas tidak akan ragu mengambil tindakan tegas melalui penegakan hukum di jalan. Upaya ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Diharapkan, penegakan hukum ini akan memberikan efek jera sekaligus memvalidasi data kepemilikan kendaraan yang akurat.
Dengan kombinasi pendekatan persuasif dan penegakan hukum, pemerintah dan kepolisian berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan. Peningkatan penerimaan pajak ini sangat krusial untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program pemerintah lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas.