Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025. Sistem ini akan memberikan konsekuensi tegas bagi para pelanggar lalu lintas, bahkan hingga pencabutan SIM. Setiap pemegang SIM akan mendapatkan 12 poin awal. Poin ini akan berkurang setiap kali pengendara melakukan pelanggaran, dengan besaran pengurangan poin yang berbeda-beda sesuai tingkat pelanggarannya.
"Mulai Januari nanti, sistem Traffic Attitude Record akan berlaku. Ini artinya, setiap pelanggaran lalu lintas, termasuk kecelakaan, akan mengurangi poin SIM," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan mekanisme baru ini.
Sistem poin ini akan membagi pelanggaran menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Jika poin pengendara habis dalam satu tahun karena akumulasi pelanggaran, SIM akan dicabut dan diblokir.
Tidak hanya itu, pelanggaran berat tertentu akan memberikan konsekuensi yang lebih serius. Pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa, akan langsung kehilangan 12 poin SIM-nya. Lebih dari itu, pelaku tabrak lari dapat langsung dicabut SIM-nya secara permanen. "Tabrak lari, SIM-nya bisa langsung dicabut. Kalau sudah dicabut permanen, maka harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal," tegas Aan.
Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menjadi landasan hukum sistem baru ini. Pasal 38 mengatur bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM. Untuk mendapatkan kembali SIM yang ditangguhkan, pengendara harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Pasal 39 mengatur lebih lanjut, jika poin mencapai 18, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Prosesnya pun tidak mudah, pengendara wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta menjalani prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
Sistem poin ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Diharapkan, sistem ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab. Dengan konsekuensi yang tegas, diharapkan pengendara akan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.