Jakarta – Jeep Wrangler Rubicon 2013 kembali menjadi sorotan, bukan hanya karena harganya yang selangit, tetapi juga karena sejarahnya yang kontroversial. Mobil yang sempat identik dengan gaya hidup mewah ini, belakangan ikut terseret dalam pusaran kasus hukum yang melibatkan nama Mario Dandy. Kini, Rubicon tersebut dilelang negara, memunculkan kembali pertanyaan mengenai harga dan biaya kepemilikan mobil tersebut.

Harga Bekas Rubicon 2013: Setara Mobil Mewah Baru

Berdasarkan penelusuran di berbagai platform jual-beli mobil bekas, harga Jeep Rubicon 2013 masih terbilang fantastis. Bahkan, harga bekasnya bisa menyamai, atau bahkan melampaui, harga beberapa mobil mewah baru. Saat ini, harga termurah untuk Rubicon 2013 bekas berada di kisaran Rp875 juta, sementara unit dengan kondisi terbaik bisa menyentuh angka Rp1,35 miliar.

Harga ini setara dengan beberapa model BMW terbaru, seperti Seri 2 dan X1. Perbandingan ini menunjukkan bahwa Jeep Rubicon 2013 bukan sekadar mobil off-road, tetapi juga simbol status yang masih memiliki nilai jual tinggi di pasar mobil bekas.

Pajak Tahunan Rubicon 2013: Jutaan Rupiah Pertahun

Selain harga beli yang mahal, pemilik Jeep Rubicon 2013 juga harus menyiapkan dana besar untuk biaya pajak. Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rubicon 2013 bervariasi, tergantung pada tipe dan wilayah domisili pemilik. Di DKI Jakarta, pajak tahunan untuk Rubicon 2013 termurah berkisar Rp7,9 juta, sementara tipe tertinggi mencapai Rp9,4 juta. Angka ini berlaku untuk kepemilikan pertama.

Pajak kendaraan lima tahunan juga perlu menjadi perhatian. Selain PKB tahunan, pemilik mobil juga akan dibebankan biaya pengesahan STNK, penerbitan STNK, dan pelat nomor. Untuk Rubicon 2013 tipe terendah di DKI Jakarta, total pajak lima tahunan bisa mencapai Rp8,3 juta.

Perhitungan Pajak: Formula yang Perlu Diketahui

Pajak kendaraan bermotor (PKB) memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009. Besaran tarif pajak bervariasi di setiap daerah, namun pemerintah pusat telah menetapkan batasan tarif.

Perhitungan pajak tahunan melibatkan beberapa komponen, seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), koefisien kendaraan, tarif pajak daerah, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi.

Rumus sederhana untuk menghitung pajak tahunan adalah:

Tarif Pajak x (Koefisien x NJKB) + SWDKLLJ + Biaya Administrasi

Untuk menghitung pajak lima tahunan, komponen biaya perpanjangan STNK dan pelat nomor ditambahkan ke dalam formula tersebut.

Rubicon Bukan untuk Semua Orang

Harga jual dan pajak yang tinggi menjadikan Jeep Rubicon 2013 bukan mobil untuk semua orang. Statusnya sebagai mobil mewah tercermin dari harga bekasnya yang masih bertahan di atas Rp800 juta hingga miliaran rupiah. Pajak tahunan dan lima tahunannya pun tidak bisa dianggap enteng.

Meski demikian, daya tarik Rubicon tetap kuat. Mobil ini bukan hanya sekadar kendaraan, tetapi juga representasi gaya hidup dan keberanian. Terlepas dari kontroversi yang pernah menyelimutinya, Jeep Rubicon 2013 tetap menjadi ikon otomotif yang patut diperhitungkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini