Punya kendaraan bermotor memang bikin mobilitas lebih praktis. Tapi, jangan lupa, ada kewajiban yang menyertainya: pajak kendaraan. Dulu, urusan ini bikin repot karena harus datang ke kantor Samsat. Untungnya, di era digital ini, cek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah, cukup dari smartphone atau komputer.
Kemudahan ini jelas jadi angin segar bagi pemilik kendaraan. Kita tak lagi perlu meluangkan waktu khusus untuk antre di Samsat. Cukup beberapa klik atau sentuhan jari, informasi pajak kendaraan sudah ada di depan mata.
Tapi, bagaimana cara cek pajak kendaraan secara online ini? Mari kita bedah satu per satu opsi yang tersedia.
Aplikasi, Sahabat Pengguna Smartphone
Bagi pengguna smartphone, ada dua aplikasi yang bisa dimanfaatkan: SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan JAKI (Jakarta Kini). Keduanya bisa diunduh gratis di toko aplikasi. Setelah diinstal, ikuti saja langkah-langkah registrasi yang diminta. Biasanya, Anda perlu memasukkan data diri dan informasi kendaraan. Setelah itu, detail pajak kendaraan akan terpampang jelas di layar.
Website, Akses Cepat Tanpa Ribet
Selain aplikasi, ada juga website yang bisa jadi andalan. Salah satunya adalah Samsat PKB2 (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id). Di sini, Anda perlu memasukkan data plat nomor dan NIK pemilik kendaraan. Setelah verifikasi "Saya Bukan Robot", informasi detail kendaraan dan jumlah pajak akan ditampilkan.
Pilihan lain adalah E-Samsat (https://e-samsat.id/dki-jakarta/). Jika Anda bukan berdomisili di Jakarta, tenang saja, di website ini Anda bisa memilih provinsi sesuai dengan STNK kendaraan. Masukkan data yang diminta, lalu klik tombol "Cek Sekarang", maka informasi pajak akan muncul.
USSD, Andalan Tanpa Internet
Bagi Anda yang mungkin sedang tidak ada koneksi internet, jangan khawatir. Ada USSD (Unstructured Supplementary Service Data) yang bisa dimanfaatkan. Caranya cukup dengan mengetik 3681 di layar smartphone, lalu ikuti petunjuk yang ada. Anda akan diminta memilih opsi terkait kendaraan dan pajak, lalu memasukkan plat nomor kendaraan. Setelah itu, informasi pajak akan dikirimkan via SMS.
SMS, Praktis dan Sederhana
Opsi terakhir yang bisa dipilih adalah melalui SMS. Tanpa perlu internet, Anda bisa mengecek pajak kendaraan dengan mengirim pesan ke nomor-nomor yang disediakan. Misalnya, ke nomor 08112119211 dengan format SMS "Info (spasi) kode plat nomor lengkap (spasi) warna kendaraan". Anda juga bisa mengirim SMS ke nomor 8893 dengan format "INFO (spasi) RANMOR (spasi) kode dan plat nomor kendaraan lengkap". Balasan SMS akan berisi informasi detail kendaraan dan besaran pajaknya.
Jangan Lengah, Denda Mengintai
Setelah tahu jumlah pajak yang harus dibayar, jangan sampai lupa untuk membayar sebelum jatuh tempo. Jika lalai, siap-siap saja kena denda. Denda keterlambatan adalah 25% per tahun dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Denda per bulannya juga lumayan, sekitar 2%. Jadi, lebih baik bayar tepat waktu agar tidak menambah beban pengeluaran.
Pentingnya Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan bukanlah sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi kita terhadap pembangunan daerah. Jadi, jangan anggap remeh urusan pajak ini. Untungnya, dengan berbagai kemudahan cara cek pajak online ini, kita jadi lebih mudah untuk memantau dan menunaikan kewajiban kita.
Dengan berbagai kemudahan yang ada, tidak ada lagi alasan untuk terlambat bayar pajak kendaraan. Gunakan teknologi yang ada untuk mempermudah urusan kita, dan jangan lupa untuk selalu taat membayar pajak.