KOTA BATU – Tragedi kembali mewarnai jalanan. Sebuah bus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB mengalami kecelakaan maut di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (8/1/2025) malam. Bus yang diduga mengalami rem blong itu menabrak sejumlah kendaraan, menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 19.15 WIB ini bermula saat bus melaju dari Jalan Sultan Agung menuju Jalan Imam Bonjol. Menurut keterangan kepolisian, bus tersebut baru saja keluar dari Museum Angkut. Diduga mengalami masalah teknis, pengemudi sempat mencoba mengendalikan kendaraan dengan membanting setir ke trotoar. Namun, upaya tersebut gagal dan bus terus melaju hingga menabrak belasan kendaraan lain di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Pattimura sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak pohon.

Bus yang mengangkut rombongan 46 orang, terdiri dari 39 pelajar, tiga guru pendamping, dua sopir dan dua kernet, dilaporkan selamat meski beberapa mengalami syok. Namun, ironisnya, korban jiwa justru datang dari pengguna jalan lain yang tak ada sangkut pautnya dengan rombongan bus.

Izin Kedaluwarsa dan Minimnya Pengawasan

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mencengangkan. Izin operasional bus dengan nomor polisi DK 7942 GB ternyata telah kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Lebih parah lagi, uji berkala terakhir dilakukan pada 15 Desember 2023, dan statusnya juga telah kadaluwarsa. Data ini terungkap melalui pengecekan di aplikasi Mitra Darat Kementerian Perhubungan. Bus tersebut terdaftar atas nama PT Purnayasa Transwisata.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan umum. Mengapa bus dengan status izin mati masih bisa beroperasi dan bahkan membawa rombongan wisatawan?

Pentingnya Keselamatan dan Peran Semua Pihak

Kecelakaan maut ini menjadi pengingat pahit bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya pengemudi dan pemilik kendaraan, tetapi juga pengguna jalan lain dan pihak terkait seperti penyelenggara tur dan biro perjalanan.

Beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian pasca tragedi ini adalah:

  1. Pemeriksaan Rutin Kendaraan: Pemilik kendaraan wajib memastikan seluruh armadanya dalam kondisi prima dan layak jalan. Izin operasional dan uji berkala harus dipenuhi dan tidak boleh diabaikan.
  2. Keselamatan Pengguna Jalan Lain: Pengguna jalan harus lebih waspada dan memberikan prioritas kepada kendaraan besar seperti bus. Hindari manuver yang dapat mengganggu pengemudi.
  3. Perencanaan Perjalanan yang Matang: Penyelenggara perjalanan harus memprioritaskan keselamatan. Memilih moda transportasi yang aman, menyediakan fasilitas yang memadai bagi awak bus, dan memastikan rute yang aman.
  4. Distraksi Pengemudi: Pengemudi harus fokus dan menghindari distraksi apapun selama mengemudi. Kondisi fisik dan mental pengemudi juga harus diperhatikan.

Belajar dari Tragedi

Kejadian ini membuka mata kita bahwa ancaman di jalan raya selalu ada. Kita tidak bisa menghilangkan sepenuhnya bahaya di jalan, tetapi kita bisa meminimalkan risiko dengan meningkatkan kewaspadaan, mematuhi aturan, dan mengutamakan keselamatan.

Jangan sampai tragedi serupa kembali terulang. Saatnya semua pihak, baik pemerintah, pemilik usaha transportasi, penyelenggara perjalanan, maupun pengguna jalan, bersinergi untuk menciptakan jalan raya yang aman bagi semua. Keselamatan bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tanggung jawab kita bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini