BATU, JAWA TIMUR – Tragedi kembali mewarnai jalanan. Sebuah bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7942 GB diduga mengalami rem blong dan menabrak belasan kendaraan di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (8/1/2025) malam. Kecelakaan mengerikan ini merenggut empat nyawa dan melukai sejumlah orang lainnya.

Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Bus yang membawa rombongan pelajar dan guru pendamping itu melaju dari arah Jalan Sultan Agung menuju Jalan Imam Bonjol. Diduga, bus mengalami gangguan teknis dan pengemudi kehilangan kendali saat mencoba melakukan pengereman di trotoar. Alih-alih berhenti, bus justru melaju tak terkendali hingga menabrak 10 sepeda motor dan 6 mobil di Jalan Imam Bonjol dan baru berhenti setelah menabrak pohon di Jalan Pattimura.

Kepala Kepolisian Resor Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa bus tersebut mengangkut 46 orang, terdiri dari 39 pelajar, 3 guru pendamping, serta 4 awak bus (1 sopir utama, 1 sopir cadangan, dan 2 kernet). Beruntung, seluruh penumpang bus selamat meski beberapa mengalami syok. Mereka telah dievakuasi ke tempat aman.

Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Izin operasional bus pariwisata maut tersebut ternyata telah kedaluwarsa sejak lama. Informasi yang didapat dari aplikasi Mitra Darat Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa izin bus dengan nomor polisi DK 7942 GB atas nama PT Purnayasa Transwisata telah habis masa berlakunya pada 26 April 2020. Bukan hanya itu, uji berkala bus juga telah kadaluarsa, dengan pengujian terakhir dilakukan di Pulogadung, Jakarta, dan status uji berkalanya berakhir pada 15 Desember 2023.

Temuan ini memicu keprihatinan mendalam. Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menyatakan kekecewaannya terhadap kurangnya keseriusan pemerintah dalam menangani masalah angkutan umum. Menurutnya, keselamatan angkutan umum belum menjadi prioritas utama, dan tragedi seperti ini seharusnya tidak terjadi jika pengawasan dilakukan secara ketat.

"Kecelakaan ini adalah tragedi yang seharusnya bisa dihindari," ujar Djoko. "Pemerintah harus lebih tegas dalam penegakan aturan dan memastikan semua angkutan umum laik jalan."

Kecelakaan ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengecekan dan pemeliharaan rutin kendaraan, khususnya kendaraan umum yang membawa banyak nyawa. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan angkutan umum agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi tentang nyawa manusia yang harus dilindungi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini