Mobil bekas kini jadi opsi menarik bagi banyak orang. Selain harga yang lebih terjangkau, pilihan modelnya juga beragam. Namun, jangan lupa, ada kewajiban pajak yang menyertai pembelian dan kepemilikan mobil bekas. Jangan sampai anggaran yang sudah dihitung matang jadi jebol gara-gara belum paham seluk-beluk pajaknya.
Pajak Saat Pembelian: PPN dan Potensi BBNKB
Saat Anda memutuskan untuk membeli mobil bekas, ada satu pajak yang pasti harus dibayar: Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejak April 2022, pemerintah memberlakukan PPN untuk mobil bekas, dan saat ini besarnya adalah 1,1% dari harga jual. Artinya, jika Anda membeli mobil bekas seharga Rp 150 juta, Anda harus menyiapkan tambahan dana sekitar Rp 1,65 juta untuk PPN. Perlu diingat, angka ini akan naik menjadi 1,2% mulai tahun 2025.
Lalu, bagaimana dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)? Kabar baiknya, BBNKB untuk mobil bekas sudah dihapus secara bertahap di banyak daerah. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan. Namun, perlu dicatat, implementasi penghapusan ini bergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah. Saat ini, sebagian besar provinsi sudah meniadakan BBNKB untuk mobil bekas. Namun, ada baiknya Anda tetap melakukan pengecekan di daerah tempat Anda tinggal untuk memastikan status BBNKB.
Pajak Tahunan dan 5 Tahunan: Rutinitas Wajib Pemilik Mobil
Selain pajak saat pembelian, ada juga pajak yang harus dibayar secara berkala selama Anda memiliki mobil bekas. Pajak tahunan, yang dibayarkan saat memperpanjang STNK, terdiri dari beberapa komponen. Pertama, ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarnya sekitar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Lalu ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu, dan biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu.
Perlu diperhatikan juga bahwa jika mobil yang Anda beli adalah mobil kedua atau seterusnya, maka Anda akan dikenakan pajak progresif. Besaran pajak progresif ini bervariasi di setiap daerah, jadi pastikan Anda mengecek aturan yang berlaku di wilayah Anda.
Setiap lima tahun, ada lagi kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Selain memperpanjang STNK, Anda juga harus mencetak ulang TNKB (pelat nomor). Proses ini mengharuskan Anda untuk datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Selain komponen pajak tahunan, ada tambahan biaya seperti biaya pengesahan STNK, penerbitan STNK, dan administrasi TNKB.
Tips dan Insight Tambahan
- Pajak Progresif: Pajak progresif bisa menjadi pertimbangan penting, terutama jika Anda berencana memiliki lebih dari satu mobil.
- Depresiasi Kendaraan: Pajak kendaraan cenderung menurun seiring dengan usia kendaraan karena adanya depresiasi nilai jual.
- Cek di Daerah Anda: Peraturan pajak bisa berbeda-beda di setiap daerah. Selalu lakukan pengecekan di Samsat atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat.
- Manfaatkan Layanan Online: Untuk pajak tahunan, manfaatkan layanan online untuk kemudahan dan efisiensi pembayaran.
- Anggaran Pajak: Saat membeli mobil bekas, jangan hanya fokus pada harga mobil. Alokasikan anggaran yang cukup untuk membayar pajak-pajak yang menyertai.
Memahami seluk beluk pajak mobil bekas sangat penting agar Anda tidak kaget dengan biaya tambahan yang mungkin timbul. Dengan perencanaan yang matang, Anda bisa menikmati mobil bekas impian tanpa terbebani oleh kewajiban pajak yang tak terduga. Pajak yang Anda bayarkan juga berkontribusi bagi pembangunan daerah dan negara. Jadi, pastikan Anda selalu taat membayar pajak kendaraan Anda.