Mulai Januari 2025, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mengalami sedikit perubahan tampilan. Ada dua baris baru yang muncul di antara rincian biaya, yaitu "Opsen PKB" dan "Opsen BBNKB". Perubahan ini bukan sekadar kosmetik, melainkan implementasi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen, sederhananya, adalah pungutan tambahan pajak dalam persentase tertentu. Dalam konteks ini, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah bagian dari pajak yang ditarik oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebelumnya, seluruh dana PKB dan BBNKB masuk ke kas pemerintah provinsi, lalu sebagiannya dibagikan ke kabupaten/kota. Dengan adanya opsen, pembagian dana tersebut dilakukan secara langsung saat pembayaran pajak.
Perubahan pada STNK dan Dampaknya
Dengan adanya opsen, STNK kini akan memuat rincian tambahan. Meskipun saat ini pada beberapa STNK yang diterbitkan setelah Januari 2025 kolom Opsen PKB dan Opsen BBNKB masih bernilai Rp 0, hal ini disebabkan karena pembayaran pajak yang dilakukan sebelum aturan tersebut berlaku. Ke depannya, kedua baris ini akan memuat angka yang signifikan.
Lantas, apa dampaknya bagi pemilik kendaraan? Secara umum, tidak ada perubahan signifikan bagi pemilik kendaraan lama. Opsen pajak daerah ini menggantikan mekanisme bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, tidak ada tambahan biaya yang secara langsung dibebankan pada pemilik kendaraan.
Namun, perubahan ini memiliki dampak besar pada mekanisme penerimaan pajak daerah. Pemerintah kabupaten/kota kini menerima bagian dari PKB dan BBNKB secara langsung, bukan lagi melalui proses bagi hasil dari provinsi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penerimaan dan penggunaan dana pajak untuk pembangunan daerah.
Tarif dan Dasar Hukum
Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu sebesar 66% dari besaran pajak yang terutang. Artinya, 66% dari total PKB dan BBNKB yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Penerapan opsen ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan mekanisme ini, diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerah dan mempercepat pembangunan.
Kesimpulan
Meskipun terlihat seperti perubahan kecil pada tampilan STNK, penerapan opsen PKB dan BBNKB memiliki dampak besar pada sistem keuangan daerah. Pemerintah kabupaten/kota kini memiliki sumber pendapatan yang lebih pasti dan langsung, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Pemilik kendaraan tidak perlu khawatir, tidak ada tambahan biaya yang secara langsung dibebankan. Perubahan ini lebih kepada perbaikan mekanisme penerimaan pajak daerah.