Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai standar kendaraan dinas bagi para pejabat negara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024, yang mengatur spesifikasi dan batasan maksimal kendaraan dinas, termasuk mobil listrik. Kebijakan ini hadir seiring dengan pembentukan kabinet baru yang melibatkan penambahan jumlah menteri dan wakil menteri.

Salah satu poin krusial dalam PMK 138/2024 adalah penetapan standar kendaraan listrik berdasarkan jabatan. Menteri mendapatkan jatah maksimal dua unit mobil dinas, dengan spesifikasi tertinggi yaitu kualifikasi A yang membatasi daya motor listrik hingga 250 kW. Sementara itu, wakil menteri kebagian satu unit mobil listrik dengan kualifikasi B, yakni sedan 215 kW atau SUV 200 kW.

Perbedaan standar tidak berhenti di situ. Pejabat Eselon 1A dan yang setingkat juga mendapatkan kualifikasi B, menyamai wakil menteri. Kemudian, Eselon 1B dan setingkatnya masuk kualifikasi C, dengan pilihan sedan listrik 135 kW atau SUV listrik 160 kW. Kualifikasi D diperuntukkan bagi Eselon IIA dan setingkat, dengan opsi SUV 2.500 cc 4 silinder atau SUV listrik 150 kW.

Bagi pejabat Eselon IIB dan setingkat, pilihannya hanya SUV listrik dengan daya 125 kW (kualifikasi E). Kualifikasi F diperuntukkan bagi Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor, mereka dapat menggunakan MPV listrik dengan daya 120 kW. Terakhir, Eselon IV dan yang setingkat memiliki opsi MPV listrik 75 kW atau sepeda motor listrik 5 kW dalam kualifikasi G.

Pilihan Mobil Listrik di Pasar Indonesia

Lantas, mobil listrik apa saja yang tersedia di pasar Indonesia dan memenuhi standar tersebut? Untuk kategori SUV, terdapat beberapa pilihan menarik seperti Lexus RZ 450e dengan daya 229 kW dan Lexus UX 300e dengan daya 149,8 kW. Jika mencari opsi yang lebih terjangkau, ada Hyundai Ioniq 5 (125-159,6 kW) dan Hyundai Kona Electric (114,7 – 159,6 kW) dengan berbagai varian harga dan spesifikasi.

Di segmen sedan, Hyundai Ioniq 6 menjadi salah satu opsi dengan daya 239 kW. Selain itu, terdapat juga pilihan seperti MG 4 EV (170 kW), BYD Seal (230-390 kW). Sementara itu, untuk segmen SUV, tersedia juga Morris Garage ZS EV (170 kW), Omoda E5 (149,9 kW), BMW iX xDrive40 (243 kW), dan Mercedes-Benz EQB (141 kW) dengan berbagai varian harga.

Untuk kendaraan MPV, BYD M6 menjadi salah satu pilihan dengan harga di bawah Rp 500 juta, dengan daya 120 kW. Sedangkan, Zeekr 009 hadir sebagai opsi mewah namun dengan spesifikasi yang jauh melampaui batasan yang ditetapkan pemerintah, yakni 450 kW.

Implikasi dan Tujuan Aturan Baru

Penerbitan PMK 138/2024 ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk mengendalikan pengadaan kendaraan dinas sekaligus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Aturan ini tidak hanya mengatur spesifikasi teknis, tetapi juga mengarah pada efisiensi anggaran dan keberlanjutan lingkungan. Dengan batasan-batasan daya motor listrik dan kategori jabatan, diharapkan pengadaan kendaraan dinas lebih terukur dan sesuai dengan kebutuhan.

Implementasi aturan ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan kendaraan dinas. Selain itu, dampaknya terhadap pasar mobil listrik di Indonesia juga akan menarik untuk dicermati, mengingat aturan ini berpotensi meningkatkan permintaan terhadap model-model tertentu yang memenuhi standar kualifikasi pejabat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini